In Picture: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Helena juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler