In Picture: Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Helena juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri) dan MB Gunawan (kanan) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kanan) dan Helena Lim (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta, sementara untuk Helena Lim dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024).


Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, sementara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler