Sempat Memanas, Pertemuan Rutin Jamaah Ahmadiyah di Kuningan Resmi Dibatalkan

Suasana memanas berhasil dikendalikan setelah kapolres dan dandim melakukan mediasi

Dok Republika
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian berusaha untuk menenangkan Jemaah Ahmadiyah, di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jumat (6/12/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Kuningan resmi dibatalkan. Pemkab Kuningan pun sebelumnya telah melarang kegiatan itu demi menjaga kondusifitas daerah.

Baca Juga


Jalsah Salanah merupakan pertemuan rutin yang digelar oleh anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Kegiatan yang menghadirkan anggota Jemaat Ahmadiyah dari berbagai pelosok di Indonesia itu rencananya akan digelar Jumat – Ahad (6-8 Desember 2024) di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah itu disampaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Agus Toyib, saat melakukan monitoring dan pendekatan persuasif kepada Jemaat Ahmadiyah Kuningan, di Balai Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Jumat (6/12/2024).

‘’Kami sudah mendapatkan pernyataan dari Pak Kuwunya atau Kepala Desa Manislor, yang salah satu mungkin dari jamaah Ahmadiyah juga, yang menyatakan bahwa kegiatan ini, untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Kuningan, Pak Kuwu membatalkan kegiatan ini dan tidak akan melaksanakannya,’’ ujar Agus.

Terkait dengan peserta Jalsah Salanah yang sudah terlanjur datang dari berbagai daerah, Agus mengatakan, pihaknya membantu untuk pemulangan mereka. Proses kepulangan mereka pun didampingi oleh aparat keamanan.

‘’Mudah-mudahan selalu aman, tidak ada kendala di jalan. Serta untuk fasilitas-fasilitas yang sudah disiapkan untuk kegiatan Jalsah Salanah itu juga sudah dibongkar,’’ kata Agus.

Bupati menjelaskan, pelarangan kegiatan itu didasarkan kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. Di Bab III yang menerangkan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 yaitu penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

‘’Kita menegakkan aturan ini. Kita selaku pemerintah kabupaten dengan Forkopimda, selama aturan ini masih belum dicabut, ya kita tegakkan, itu aja,’’ kata Agus.

Agus mengatakan, kepala desa Manislor juga TELAH membuat pernyataan yang menyepakati kegiatan Jalsah Salanah itu tidak dilanjutkan. Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan itu tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada PJ Bupati Kuningan No 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Di dalam surat tersebut disampaikan juga permohonan maaf kepada Pj Bupati Kuningan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.

Sementara itu, dalam proses pembatalan kegiatan tersebut, sebelumnya telah dilakukan proses mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama dengan Forkopimda. Hadir juga perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat. 

Suasana sempat memanas saat Pj bupati datang ke Desa Manislor. Ribuan jemaah Ahmadiyah sudah berkumpul di depan gerbang Masjid An-Nur Desa Manislor. 

 

 

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian pun berusaha untuk menenangkan massa. ‘’Kami lagi silaturahmi dengan para pengurus ya. Jadi, teman-teman enggak usah emosi, sabar aja. Percayakan pada kami,’’ kata Willy.

Saat itu, tiba-tiba salah seorang jemaat Ahmadiyah memotong ucapan kapolres. Dia meminta kepolisian untuk mundur. ‘’Gini pak. Kami tidak perlu diamankan oleh Bapak. Kami siap untuk mengamankan ini. Bapak mundur, silakan,’’ ucapnya, yang disambut oleh teriakan jemaat Ahmadiyah lainnya.

Setelah itu dari arah kerumunan warga jamaah Ahmadiyah juga terdengar teriakan-teriakan lainnya. ‘’Kita diinjek-injek,’’ katanya.

Beruntung, suasana memanas itu berhasil dikendalikan setelah kapolres dan dandim melakukan mediasi. Sebagian besar massa juga membubarkan diri untuk melaksanakan salat Jumat. 

Sementara itu, Bidang Kehumasan JAI, Buldan Burhanudin mengatakan, pihaknya menyayangkan pembatalan Jalsah Salanah oleh Pemkab Kuningan. ‘’Ya, kalau menurut saya begini. Setiap warga negara itu punya hak yang sama. Ahmadiyah itu organisasi resmi yang berbadan hukum,’’ ujar Buldan.

Buldan menjelaskan, badan hukum Ahmadiyah pun terdapat di dalam berita acara Negara sejak 1953. Badan hukum itu kemudian diperbaharui oleh Menteri Kemenkumham pada 2008. ‘’Dan Ahmadiyah sampai saat ini tidak dibubarkan. Dan Ahmadiyah punya hak yang sama dengan teman-teman yang lain sebagai warga Negara,’’ kata Buldan.

Buldan menerangkan, SKB yang dijadikan landasan penolakan terhadap kegiatan Ahmadiyah sebenarnya tidak melarang kegiatan Ahmadiyah internal. Menurutnya, SKB itu hanya melarang menyebarkan paham yang berbeda. ‘’Nah kami bilang kenapa dilarang berkegiatan sendiri? Ini kan kegiatannya di rumah sendiri, di tanah sendiri. Tidak di rumah orang lain. Biaya juga sendiri,’’ katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler