Kejagung Periksa Pejabat MA Terkait Dugaan Mafia Kasus Zarof Ricar
SHL diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) dalam lanjutan penanganan kasus korupsi suap-gratifikasi vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Jumat (6/12/2024), memeriksa inisial SHL. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, SHL diperiksa terkait perannya sebagai kepala biro kepegawaian di MA. Ia merupakan saksi pertama dari MA yang diperiksa penyidik terkait skandal vonis Ronald Tannur tersebut. “SHL diperiksa oleh penyidik dalam perkara permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap-gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” begitu kata Harli, Jumat (6/11/2024).
“SHL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZR, dan LR,” sambung Harli. Tim penyidik memeriksa SHL untuk pembuktian menyangkut peran ZR dan LR dalam skandal suap-gratifikasi tersebut.
Pada Rabu (4/12/2024), penyidik juga memeriksa inisial FRT yang merupakan anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW). MW adalah ibu kandung dari Ronald Tannur yang merupakan terpidana terkait kasus pembunuhan, dan kematian Dini Sera Afriyanti di Jawa Timur (Jatim) 2023 lalu.
Zarof Ricar merupakan mantan pejabat tinggi di MA, dengan jabatan terakhir sebagai kepala badan diklat hukum, dan peradilan di MA. Penyidik Jampidsus menangkapnya di Jimbaran, Bali, Kamis (24/10/2024).
Sedangkan Lisa Rahmat (LR) merupakan seorang pengacara asal Surabaya, Jatim yang juga ditangkap oleh tim penyidik Jampidsus, di Jakarta, pada Rabu (23/10/2024). Keduanya ditangkap terkait dengan skandal korupsi suap-gratifikasi dalam pengaturan vonis terpidana kasus pembunuhan, yakni Ronald Tannur.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Jampidsus juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. Yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul, dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya memvonis bebas Ronald Tannur dari sangkaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban Dini Sera Afriyanti.
Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur, juga dijadikan tersangka dan tahanan. Dari pengusutan juga terungkap bukti-bukti catatan pengaturan vonis pada tingkat kasasi untuk Ronald Tannur melalui MA.
Dari penangkapan-penangkapan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan timbunan uang hampir Rp 1 triliun dan kepingan-kepingan emas seberat total 51 Kg di kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dan dari pengakuan Zarof Ricar kepada penyidik di Jampidsus, bahwa uang setotal Rp 922 miliar, dan 446 buah kepingan emas tersebut merupakan hasil dari pengurusan perkara yang dilakoninya sejak 2012.
Penyidik Jampidsus sejak Oktober 2024 mengusut timbunan aset-aset haram milik Zarof Ricar itu bersumber dari pengaturan kasus-kasus yang mana saja. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengungkapkan, tim penyidiknya sudah mengantongi sejumlah kasus-kasus yang pernah dalam pengaturan Zarof Ricar. Namun Febrie, hingga saat ini belum bersedia membeberkan hasilny inventarisir kasus-kasus yang pernah dalam pengurusan Zarof Ricar di MA maupun di peradilan lainnya.
“Dia (ZR) mengaku lupa saking banyaknya. Dan penyidik saat ini sedang memperdalam dari alat-alat bukti yang lain,” kata Febrie, saat dihubungi Republika beberapa waktu lalu.