Gelapkan Dana Ratusan Nasabah, Karyawan BPR Ditangkap Kejari Majalengka
NR diduga telah menggelapkan dana milik 116 nasabahnya selama empat tahun terakhir.
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menangkap seorang karyawan Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg. Pasalnya, karyawan berinisial NR itu diduga telah menggelapkan dana milik ratusan nasabah di BPR tempatnya bekerja.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Majalengka M Ridwan Dermawan menjelaskan, NR yang bertugas sebagai teller di BPR tersebut diduga telah menggelapkan dana milik 116 nasabahnya selama empat tahun terakhir, mulai 2020 sampai 2024.
"Selama kurun waktu tersebut, NR diduga menggelapkan dana nasabah dengan nilai kerugian Rp 1,43 miliar," ujar Ridwan, Sabtu (7/12/2024).
Ridwan menjelaskan, dalam aksinya, tersangka NR mencatatkan transaksi fiktif menggunakan data 116 nasabah untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, ratusan nasabah BPR Majalengka Cabang Bantarujeg itu mengalami kerugian karena kehilangan saldo tabungan mereka.
Tak hanya nasabah, BPR Majalengka Cabang Bantarujeg juga harus menanggung kerugian akibat perbuatan NR. Pasalnya, BPR harus mengganti dana nasabah yang hilang, dengan menggunakan dana Rupa-Rupa Aktiva (RRA) dan lainnya.
"Dana RRA merupakan aset Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg. Akibat kasus tersebut, BPR jadi merugi," kata Ridwan.
Pihak Kejari Majalengka pun telah menetapkan NR sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Kelas IIB Majalengka. Penahanan terhadap tersangka NR itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Nomor B-05/M.2.24/Fd/11/2024.
"Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ridwan menambahkan, tim penyidik Kejari Majalengka bekerja cepat menyelesaikan berkas perkara tersangka itu. Dengan demikian, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.