OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS, Ini Penyebabnya

Ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024 hingga saat ini guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.

Baca Juga


“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi. Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.

15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara. Kemudian, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Penguatan BPRS Muhammadiyah

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kini tengah fokus untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sebelum memikirkan pendirian bank umum syariah (BUS). Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menjelaskan meskipun ada rencana untuk membentuk bank syariah besar, prioritas mereka saat ini adalah mengelola lebih dari 20 BPRS yang sudah ada.

"Kami berupaya membenahi BPRS yang ada, agar bisa berkembang menjadi bank umum syariah," ujarnya saat ditemui di Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Muhammadiyah menyadari banyak dari BPRS ini memerlukan perbaikan untuk berfungsi secara optimal dan bersinergi. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan layanan kepada nasabah, tetapi juga memperkuat posisi Muhammadiyah dalam ekosistem perbankan syariah di Indonesia.

Dengan mendorong kompetisi, Muhammadiyah berharap bisa mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah yang sehat dan berkelanjutan. Anwar menjelaskan bahwa dengan memperkuat BPRS terlebih dahulu, Muhammadiyah dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk mendukung pembentukan bank syariah yang lebih besar di masa depan.

“Kami ingin berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan perbankan syariah, baik dari sisi layanan maupun edukasi kepada masyarakat," harapnya.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas - (Republika/Putra M. Akbar)

Anwar juga menyoroti pentingnya menciptakan iklim kompetisi yang sehat di antara bank-bank syariah. Menurutnya, dominasi satu bank dapat menyebabkan praktik monopolistik yang merugikan nasabah. “Kami ingin semua bank syariah berkontribusi secara maksimal, sehingga nasabah memiliki lebih banyak pilihan dan harga yang kompetitif," tambahnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk mengalihkan dananya dan juga menginstruksikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) untuk ikut memindahkan dananya dari BSI. Dana tersebut kemudian dialihkan ke sejumlah bank syariah lain, termasuk Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat dan bank syariah lain yang selama ini melakukan kerja sama dengan mereka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler