KPU Tetapkan Pramono-Rano Pemenang Pilgub Jakarta, Beri Tiga Hari Tenggat Gugatan ke MK
Pramono-Rano meraih 50,07 suara di Pilgub Jakarta 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah mengeluarkan Keputusan KPU Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024, Ahad (8/12/2024). Dalam keputusan itu, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai pemenangan Pilgub Jakarta 2024.
Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh suara 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara.
"Hasil Pilgub Jakarta 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu, 8 Desember 2024, pukul 16.01 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Wahyu dalam rapat pleno, Ahad.
Diketahui, total suara sah yang masuk di Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 4.360.629 suara. Artinya, Ridwan Kamil-Suswono suara sebanyak 39,40 persen, Dharma-Kun meraih suara 10,53 persen, dan Pramono-Rano meraih suara 50,07 persen.
Dengan hasil itu, Pramono-Rano berhasil menang di Pilgub Jakarta dalam satu putaran. Pasalnya, pasangan calon nomor urut 3 itu memperoleh lebih dari 50 persen plus satu suara.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta Dody Wujaya mengatakan, tak ada pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Jakarta. Merurut dia, pelaksanaan di lapangan seluruhnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami melakukan pengawasan melekat, seperti peristiwa di Pinang Ranti, pencobaan pencoblosan itu dicegah oleh pengawas, sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan suara ulang," kata dia.
Dody menambahkan, pihaknya akan memberikan hak kepada paslon untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu yang diberikan kepada paslon untuk mengajukan sengketa ke MK maksimal tiga hari kerja.
"Sejak kami tetapkan dan umumkan, maka tiga hari kerja ke depan, paslon dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada MK, dengan mengacu pada keputusan KPU yang baru dibacakan," kata dia.