OJK: Sektor Jasa Keuangan Dukung Perluasan Akses Pembiayaan ke UMKM
Kontribusi sektor jasa keuangan tidak terbatas pada pencapaian pertumbuhan saja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa sektor jasa keuangan berperan penting untuk mendukung program pemerintah melalui perluasan akses pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kontribusi sektor jasa keuangan kami harap tidak terbatas pada pencapaian angka pertumbuhan yang baik, namun juga dibutuhkan langkah konkret industri jasa keuangan untuk mendukung program pemerintah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Ahad (8/12/2024).
Kontribusi sektor jasa keuangan tersebut bisa meliputi inisiatif perluasan akses pembiayaan bagi UMKM sebagai ekosistem pendukung (supporting ecosystem) Makan Bergizi Gratis (MBG), akselerasi green finance dan dukungan pengembangan skema/instrumen keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung hilirisasi dan mendukung program 3 juta rumah tiap tahun.
Hal tersebut disampaikan Mahendra dalam acara Dialog Akhir Tahun 2024 Dewan Komisioner OJK dengan Industri jasa keuangan (IJK) yang digelar pada 2-3 Desember 2024 di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, industri juga memberi masukan agar ekosistem properti turut diperhatikan secara komprehensif, termasuk produsen semen, baja dan bahan konstruksi lainnya dalam mendukung program 3 juta rumah.
Selain itu, lanjut dia, pendalaman pasar dan likuiditas mata uang asing sangat penting untuk menangkap peluang hilirisasi dan memfasilitasi investasi perusahaan multinasional ke Indonesia.
Dialog Akhir Tahun OJK dengan Industri Jasa Keuangan merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahun sebagai forum komunikasi langsung Dewan Komisioner OJK dengan pimpinan industri jasa keuangan. Kegiatan itu telah diselenggarakan rutin sejak Desember 2022 dan telah berlangsung ketiga kalinya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan pertemuan tersebut juga merupakan tindak lanjut serangkaian Focus Group Discussion sektoral selama bulan Oktober 2024 yang menjadi sarana mendengar masukan teknis dari pelaku industri jasa keuangan.
“Kami menangkap harapan industri agar OJK melanjutkan diskusi dengan action penyempurnaan kebijakan ke depan,” tuturnya.
Pada setiap sesinya, kegiatan diikuti lebih dari 100 peserta yang berasal dari pimpinan dan perwakilan IJK, perwakilan asosiasi pelaku IJK dan profesi penunjang, serta pemangku kepentingan eksternal masing-masing bidang pengawasan IJK.