Partisipasi Rendah, Kubu RIDO akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Riza menilai partisipasi rendah karena banyak warga tak dapat undangan memilih.

Republika/Bayu Adji P
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria
Rep: Bayu Adji P  Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Tahun 2024. Dalam keputusan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara tertinggi, yang angkanya melebihi 50 persen plus satu suara.

Baca Juga


Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan KPU tersebut. Ia menilai, terdapat masalah krusial dalam pelaksanaan Pilgub Jakarta. Salah satunya adalah partisipasi pemilih yang rendah.

"Kenapa pilkada sekarang ini 27 november 2024 Rabu lalu, cuaca cerah, tidak ada masalah yang berarti, tapi partisipasi sangat rendah," kata dia, Ahad (8/12/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKJ, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara (39,40 persen). Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen). Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara (50,07 persen).

Sementara berdasarkan D Hasil Provinsi KWK, jumlah total suara yang masuk adalah 4.724.393 suara. Sebanyak 4.360.629 suara dinyatakan sah dan 363.764 suara dinyatakan tidak sah.

Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi DKJ di Pilgub Jakarta 2024 sebanyak 8.214.007 orang. Artinya, tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024 adalah 57,51 persen.

Riza mengatakan, rendahnya tingkat partisipasi pemilih itu telah dikaji oleh tim internal Pasangan Rido. Menurut dia, salah satu penyebab tingkat partisipasi pemilih rendah di Pilgub Jakarta adalah karena terdapat banyak warga yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6.

"Inilah yang menyebabkan kami dari pihak Pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah, di antaranya masalah rendahnya partisipasi pemilih, yang diantaranya disebabkan oleh banyaknya undangan yang belum didapatkan. Apakah ini disengaja atau tidak disengaja, nanti pada waktunya masyarakat akan tau," kata dia.

Riza mengeklaim, pihaknya mendapatkan laporan bahwa warga yang tidak menerima formulir C6 memengaruhi tokoh masyarakat tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos. Hal itu dinilai merugikan Pasangan Rido.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKJ Dody Wijaya menolak apabila pendistribusian formulir C6 tak maksimal. Ia menyebutkan, formulir C6 itu telah didisstribusikan secara maksimal kepada para warga yang masuk dalam data DPT.

"Tadi sudah saya jawab lengkap terkait C pemberitahuan datanya sudah ada 98 persen terdistribusi," kata dia, usai rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, Ahad sore.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler