Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Jadi Daya Tarik Pelanggan Restoran

Babe Haikal pastikan pengurusan sertifikat halal mudah dan murah, bahkan gratis.

Tahta Aidilla/Republika
Logo Halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyebutkan sertifikasi halal menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan rumah makan.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyebutkan sertifikasi halal menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan rumah makan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan dialog dengan 100 pedagang warteg se-Jabodetabek, di Kembangan, Jakarta Barat, pada Ahad (8/12/2024). 

Baca Juga


"Jadi teman-teman ini, kalau Wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya," kata Haikal melalui keterangan resmi. 

Babe Haikal, sapaan akrabnya menekankan sertifikat halal juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke warteg.

"Para pembeli di warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya sudah tak usah resah dan ragu lagi deh, semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Kepala BPJPH menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal gratis tanpa dipungut biaya apapun. 

"Biaya gratis, bagi pelaku UMKM tidak ada bayar apapun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan," katanya menegaskan.

Untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id. 

"Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online, jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (nomer induk berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik," terangnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia yakni sertifikasi halal skema reguler dan skema self declare atau dengan pernyataan pelaku usaha. 

 

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam lembaga pemeriksa halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, lalu produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. 

Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat diunduh oleh pelaku usaha. 

Sedangkan, skema sertifikasi halal self declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema ini dilakukan oleh pendamping proses produk halal (P3H), yang tergabung di dalam sebuah lembaga pendamping proses produk halal. 

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema self declare sedikit berbeda dengan reguler. 

Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih pendamping proses produk halal yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha. 

Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan, yang mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. 

Selanjutnya, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan surat tanda terima dokumen (STTD). Hasil pendampingan dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal lalu menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler