Sudah Dewasa Belum Diaqiqahi, Bolehkah Aqiqah Sendiri?

Pendapat lain menyatakan aqiqah adalah tanggung jawab orang tua.

Rumah Zakat
Domba untuk Aqiqah (Ilustrasi)
Rep: MgRol153 Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Aqiqah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam, yaitu penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Namun, bagaimana jika seseorang telah dewasa dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya? Para ulama berbeda pendapat terkait hal ini, sebagaimana dijelaskan  Syafri Muhammad Noor, Lc dalam bukunya berjudul Sudah Dewasa tapi Belum Diaqiqahi?

Baca Juga


Sunah Aqiqah Sendiri 

Sebagian ulama, seperti Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Nihayatul Muhtaj, menyatakan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi ketika kecil disunnahkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa.  

Imam ‘Atha’ dan Hasan al-Bashri juga mendukung pandangan ini, dengan alasan bahwa aqiqah adalah bentuk pelepasan diri dari "rahn" (jaminan), sehingga menyegerakan aqiqah menjadi hal yang baik. Pandangan ini diperkuat dengan riwayat Muhammad bin Sirin yang menyebutkan bahwa ia pernah mengaqiqahi dirinya sendiri dengan seekor unta betina setelah dewasa.  

Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya juga menyatakan bahwa mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa adalah perbuatan yang baik. Beliau berkata, "Jika seseorang melakukannya, aku tidak membencinya."  

Dalil :

أن النبي - صلى الله عليه وسلم - عق عن نفسه بعد النبوة

"Nabi sallallahu 'alaihi wasallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus menjadi nabi"

 

 

Aqiqah - (Dok Istimewa)

Tidak perlu aqiqah

Pendapat lain menyatakan bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua dan bukan kewajiban anak, sehingga orang dewasa yang belum diaqiqahi tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri. Pendapat ini didukung oleh Imam Syafi’i dan sebagian riwayat Imam Ahmad :

 

وَسُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ ، فَقَالَ : ذَلِكَ عَلَى الْوَالِدِ . يَعْنِي لَا يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ فِي حَقٌّ غَيْرِهِ

Imam Ahmad ditanya tentang permasalahan ini, beliau berkata: "(Aqiqah) itu kewajiban orangtua, maksudnya adalah ia tidak (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena menurut sunnah (mewajibkan) dalam hak selainnya."

Imam Ahmad menegaskan bahwa "Aqiqah adalah kewajiban orang tua, sehingga anak tidak perlu melakukannya untuk dirinya sendiri. Imam Ibnu Qudamah juga menyatakan hal serupa, dengan menyebut bahwa aqiqah adalah syariat bagi orang tua, bukan untuk anak." jelas dia.

Mereka yang berpegang pada pendapat ini juga mengkritik keabsahan hadits yang digunakan oleh pendapat pertama. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa hadits yang menyatakan Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi dirinya sendiri adalah hadits batil dan munkar. Imam Baihaqi pun menyatakan bahwa sanad hadits tersebut lemah.  

Sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika Nabi Muhammad SAW benar melakukan aqiqah atas dirinya, maka hal itu bersifat khusus untuk beliau, bukan untuk umatnya.  

Perbedaan pendapat ulama mengenai aqiqah untuk orang dewasa memberikan ruang bagi umat Islam untuk memilih berdasarkan keyakinan dan pandangan ulama yang mereka ikuti. Bagi yang ingin mengaqiqahi dirinya sendiri, hal itu dianggap baik oleh sebagian ulama. Namun, bagi yang memilih untuk tidak melakukannya, itu juga tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler