Pemprov Jateng akan Tetapkan UMP 2025 Hari Ini
Kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dijadwalkan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hari ini, Rabu (11/12/2024). Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Jateng Sumarno saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Jateng, Selasa (10/12/2024).
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan," ujar Sumarno dalam rapat paripurna DPRD Jateng.
Sumarno mengungkapkan, Pemprov Jateng sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024 turut dibahas.
Sumarno menjelaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dia menyebut, adanya kebijakan tentang kenaikkan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun depan sudah mengakomodasi keinginan kelompok pekerja.
Terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang upah minimum sektoral (UMS), Sumarno mengatakan hal itu harus didiskusikan lebih lanjut. Sebab kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Pada 29 November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa upah minimum nasional (UMN) tahun 2025 naik 6,5 persen. "Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025. Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara.
Presiden mengungkapkan, upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. "Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujarnya.
Prabowo mengatakan, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
Dia menambahkan, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. “Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Presiden.