Hari Terakhir Gugatan ke MK, Kubu Ridwan Kamil-Suswono Masih Tunggu Arahan
Tim hukum Rido telah mempersiapkan gugatan ke MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) masih belum juga mengajukan gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (11/12/2024) pukul 15.00 WIB. Padahal, Rabu ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilgub Jakarta ke MK.
Tim Hukum Pasangan Rido, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) diberikan waktu tiga hari kerja sejak hasil pilkada ditetapkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Sementara hasil Pilgub Jakarta baru ditetapkan pada Ahad (8/12/2024). Artinya, batas waktu untuk mengajukan gugatan adalah Rabu pukul 23.59 WIB. "Masih ada waktu, masih panjang," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu sore.
Muslim memastikan, tim hukum telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengajukan gugatan ke MK. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan untuk mengajukan gugatan itu ke MK.
"Intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal, tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan. Mohon doanya, semoga lancar. Jika tidak ada arang melintang bisa didaftar segera," kata dia.
Ketika ditanya soal kesolidan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus terkait gugatan ke MK? Muslim enggan menjawabnya. Ia mengaku tak mau berkomentar terkait urusan koalisi. "Saya tidak banyak komen terkait koalisi," kata Muslim.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido, Ahmad Riza Patria, menilai terdapat sejumlah yang sangat krusial di Pilgub Jakarta. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh tim hukum, tim pemenangan, partai-partai pengusung, dari pasangan Rido melihat bahwa Pilkada Jakarta 2024 memiliki masalah yang cukup krusial, yaitu partisipasi daripada pemilih sangat rendah. Ini merupakan yang terendah dalam sejarah Pilkada di DKI Jakarta," ujar dia.
Ia menyebutkan, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta disebabkan karena munculnya banyak masalah yang terjadi di lapangan. Salah satu masalah utamanya adalah banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6.
"Maka dari itu, pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkiat beberapa masalah di antaranya yang berkaitan dengan rendahnya partisipasi pemilih karena banyak warga tidak menerima undangan. Apakah inj disengaja atau tidak, nanti pada waktunya masyarakat akan tahu," kata dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut pihaknya menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang mengumumkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12).
Sebab, kata dia, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang untuk mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada.
“KPU sebagai lembaga yang berwenang menjalankan pilkada sudah mengumumkan, dan hasilnya kita semua sudah tahu. Tentu saja kami menghormati dan menjunjung tinggi atas apa yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap hasil Pilkada yang diumumkan oleh KPU di Jakarta,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Meski demikian, dia menyebut keputusan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) patut dihormati pula.
“Tetapi juga kami menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami menghormati,” ujarnya.
Dia menilai keputusan untuk mengajukan gugatan hasil sengketa Pilkada 2024 merupakan kewenangan dari pasangan calon dan tim pemenangan terkait.
"Silakan saja, dan kami menghormati semua karena protokol untuk itu dimungkinkan," ucapnya.
Dia menyebut Tim Hukum RIDO saat ini tengah menyiapkan gugatan yang akan dimasukkan ke MK. Adapun batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yakni paling lambat pada Rabu (11/12).
"Sekarang lagi berproses setahu saya," tuturnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya hasil gugatan yang dilayangkan kepada MK selaku lembaga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilihan kepala daerah.