KNEKS: Wakaf Hutan Penting untuk Keberlangsungan Anak Cucu
Wakaf Hutan harus dibarengi dengan tata kelola yang baik sehingga bisa diadopsi.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Dwi Irianti Hadiningdyah menyambut baik adanya inisiasi Wakaf Hutan yang tengah bergulir. Program yang diinisiasi Muslim for Shared Actions on Climate Impact (MOSAIC) tersebut dinilai merupakan bentuk dari salah satu maqashid syariah.
“Sebetulnya hutan wakaf ini masuk ke tataran maqashid syariah untuk menjaga ekosistem dan menjaga keberlangsungan anak cucu kita,”ujar Dwi saat menerima kunjungan MOSAIC bersama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Yayasan Hutan Wakaf Bogor di kantor KNEKS di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Dwi menjelaskan, wakaf merupakan bagian dari perintah Allah SWT bagaimana berbisnis tidak pernah rugi. Dengan berwakaf, maka para wakif (orang yang berwakaf) akan mendapatkan passive income saat berada di akhirat.
Dwi pun berpesan, inisiasi tersebut harus dibarengi dengan tata kelola yang baik sehingga bisa diadopsi dengan daerah-daerah lain. Tak hanya itu, dia menjelaskan, gerakan Wakaf Hutan pun bisa berkolaborasi dengan Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah yang sudah berada di 31 provinsi. “Harapannya tidak bekerja sendiri tetapi dengan seluruh stakeholders,”ujar Dwi.
Menurut Dwi, banyak program pemerintah saat ini yang mengarah kepada ekonomi hijau dan berkaitan dengan perubahan iklim. Tidak hanya itu, program-program tanggung jawab sosial pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan non BUMN juga wajib untuk memiliki unsur lingkungan. Dari sisi pembiayaan, perusahaan-perusahaan tersebut juga harus punya portofolio seperti green sukuk, green saham atau instrumen yang terkait dengan pembiayaan hijau.
Wakaf Hutan merupakan salah satu inisiasi dari MOSAIC yang bekerjasama dengan Yayasan Hutan Wakaf Bogor untuk mengampanyekan dana wakaf yang akan digunakan untuk pembebasan dan penanaman pohon di sekitar Cibunian, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Program Wakaf Hutan ini adalah turunan dari Tujuh Risalah. Salah satunya yakni berisi dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, harus dilakukan pendayagunaan pembiayaan syariah dan dana sosial keagamaan lainnya (misalnya infaq, shodaqoh, dan wakaf).
Tujuh Risalah tersebut merupakan produk dari Kongres Umat Islam untuk Indonesia Lestari yang dihelat oleh para kolaborator dari beberapa elemen umat Islam. Diantaranya, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Republika, Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP) Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Istiqlal Global Fund (IGF), Purpose. Para kolaborator ini bertemu dalam kongres yang dihadiri oleh Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma'ruf Amin dan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof KH Nasaruddin Umar.
Para kolaborator ini berembuk dan menghasilkan kesepakatan untuk membentuk sebuah wadah yang dikenal dengan sebutan Muslim Shared Actions on Climate Impact (MOSAIC). Beberapa program yang digulirkan MOSAIC yakni Sedekah Energi, Wakaf Hutan, Bengkel Hijrah Iklim hingga Pilah-Pilih.