Kejagung Dalami Peran Satu Hakim Kasasi yang Nilai Ronald Tannur Harusnya Divonis Bebas
Hakim Agung berinisial S punya dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami peran hakim-hakim agung yang memutus kasasi terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pendalaman terhadap para hakim agung pemutus kasasi tersebut untuk mengusut tentang peran tersangka Zarof Ricar (ZR).
“Ternyata dari putusan itu, bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim agung S, sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Menurut Harli, memang setiap hakim memiliki keyakinan berbeda-beda dalam setiap memutus perkara. Namun kata Harli, perlu untuk pendalaman tentang peran hakim agung S tersebut.
“Saya kira, apakah yang bersangkutan (hakim agung S) ini perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan perkara ini, tentu itu diperlukan. Tetapi itu sangat tergantung dari urgensi penyidik terkait dengan perkara Zarof Ricar,” ujar Harli.
Pun kata Harli, sebetulnya internal Mahkamah Agung (MA) juga sudah memeriksa hakim agung S. Dan dari pemeriksaan internal oleh Badan Pengawas (Bawas) MA ditemukan memang adanya pertemuan antara Zarof Ricar dengan hakim agung S sebelum putusan kasasi Ronald Tannur.
Akan tetapi, kata Harli, dari hasil pemeriksaan oleh Bawas MA, pertemuan Zarof Ricar dengan hakim agung S tersebut, memang dikatakan tak terkait dengan pengurusan perkara. Meskipun begitu, kata Harli dalam konteks penyidikan pidana, penyidik Jampidsus memerlukan untuk mendalami peran hakim agung S, terkait dengan pertemuannya dengan Zarof Ricar itu.
“Nanti kita tunggu apakah penyidik perlu mendalami (peran hakim agung S). Karena sesungguhnya, walaupun berdasarkan hasil Bawas MA itu tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tetapi dalam putusan (kasasi) ternyata yang bersangkutan (hakim agung S), sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” ujar Harli.
“Dan saya kira, itu menjadi perhatian yang sangat urgentu untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik,” sambung Harli.
Zarof Ricar, adalah mantan kepala badan pendidikan pelatihan hukum dan peradilan MA. Ada tiga persoalan hukum yang menjeratnya saat ini. Kasus pertama terkait skandal suap-gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya.
Penangkapan Zarof Ricar sebetulnya pengembangan pengusutan korupsi suap-gratifikasi terkait vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang digelar di PN Surabaya, pada Juli 2024. Dari pengusutan suap-gratifikasi tersebut, tim penyidikan Jampidsus, pada Rabu (23/10/2024) menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka adalah, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) juga ditangkap dalam kasus tersebut. Belakangan, Senin (4/11/2024), penyidik Jampidsus juga menetapkan Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur sebagai tersangka kelima.
Dari pengusutan terhadap tiga hakim dan satu pengacara tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan uang Rp 20,7 miliar dalam berbagai mata uang lokal dan asing yang ditemukan di enam properti milik para tersangka itu. Diketahui juga, LR memberikan uang Rp 1,5 miliar, dan Rp 2 miliar yang bersumber dari MW untuk diberikan kepada tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur di peradilan tingkat pertama itu juga hasil dari persekongkolan jahat antara Lisa Rahmat, dengan Zarof Ricar yang memiliki hubungan pertemanan. Bahwa Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan inisial R, seorang pejabat di PN Surabaya untuk mengatur komposisi majelis hakim yang bisa membebaskan Ronald Tannur.
Masalah hukum selanjutnya yang menjerat Zarof Ricar, terkait dengan lanjutan proses hukum Ronald Tannur. Bahwa bebasnya Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera membuat jaksa mengajukan kasusnya itu ke kasasi di MA.
Terungkap dalam penyidikan, bahwa dalam proses kasasi itu, pun Lisa Rahmat memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar. Lisa Rahmat memberikan uang tersebut agar Zarof Ricar mengatur hasil kasasi di MA untuk menguatkan putusan bebas Ronald Tannur sebelumnya. Rp 5 miliar itu untuk diserahkan kepada S, A, dan S, yaitu para hakim agung pemutus kasasi Ronald Tannur.
Sebagai imbalan Lisa Rahmat, memberikan uang Rp 1 miliar kepada Zarof Ricar. Hasil kasasi Ronald Tannur, dipublis oleh MA pada Rabu (23/10/2024) ketika Jampidsus menangkap tiga hakim PN Surabaya.
Kasasi MA berujung pada pembatalan vonis bebas, dengan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun hakim agung S, melakukan dissenting opinion untuk menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Selanjutnya, dari pengusutan terhadap Zarof Ricar, tim penyidikan di Jampidsus melakukan penggeledahan di kediamannya di bilangan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa timbunan uang dalam berbagai mata uang lokal, dan asing yang ditotal mencapai Rp 922 miliar.
Penyidik juga menemukan kepingan-kepingan emas sebanyak 446 buah dengan berat total 51 Kg, yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar. Temuan tersebut, kini dalam penguasaan sita penyidik Jampidsus sebagai barang bukti tindak pidana. Karena Zarof Ricar, dalam pengakuannya mengatakan timbunan uang tersebut merupakan hasil dari praktik mafia peradilan dalam pengurusan-pengurusan kasus di MA dan peradilan lainnya sejak 2012.