Kejagung Periksa OC Kaligis Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Ronald Tannur
Pemeriksaan OC Kaligis dalam status sebagai saksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pengacara ternama berinisial OCK terkait dengan perkara dugaan suap-grativikasi vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur. Selain OCK, penyidik juga memeriksa isteri dan anak tersangka Zarof Ricar (ZR), berinisial DA dan RBP.
“Ketiga saksi tersebut diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara permufakatan jahat atas tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ZR,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (25/11/2024), untuk penguatan bukti-bukti atas perbuatan ZR. . Selain memeriksa ketiganya terkait dengan peran ZR, menurut Harli, mereka juga diperiksa terkait dengan peran tersangka Lisa Rahmat (LR).
Informasi dari tim penyidikan, saksi inisial OCK mengacu pada nama Otto Cornelis Kaligis. Sedangkan saksi RBP, anak dari tersangka ZR, mengacu pada nama Ronny Bara Pratama. Sedangkan saksi DA, isteri dari tersangka ZR adalah Dian Agustiani.
ZR adalah mantan pejabat tinggi MA yang ditangkap tim penyidik Jampidsus di Jimbaran, Bali, Kamis (24/10/2024). Ada tiga persoalan hukum yang menjeratnya saat ini.
Kasus pertama terkait skandal suap-gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan ZR sebetulnya pengembangan pengusutan korupsi suap-gratifikasi terkait vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang digelar di PN Surabaya tersebut. Dari pengusutan kasus tersebut, penyidik Jampidsus, Rabu (23/10/2024) menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka adalah, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR) juga ditangkap dalam kasus tersebut. Belakangan, Senin (4/11/2024), penyidik Jampidsus juga menetapkan Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur sebagai tersangka ke-5.
Dari pengusutan terhadap tiga hakim dan satu pengacara tersebut, tim penyidik Jampidsus menemukan uang Rp 20,7 miliar dalam berbagai mata uang lokal dan asing yang ditemukan di enam properti milik para tersangka itu. Diketahui juga, LR memberikan uang Rp 1,5 miliar, dan Rp 2 miliar yang bersumber dari MW untuk diberikan kepada tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur di peradilan tingkat pertama itu, juga hasil dari persekongkolan jahat antara LR, dengan ZR yang memiliki hubungan pertemanan. Bahwa LR, meminta ZR untuk diperkenalkan dengan inisial R, seorang pejabat di PN Surabaya untuk mengatur komposisi majelis hakim yang bisa membebaskan Ronald Tannur. Masalah hukum selanjutnya yang menjerat ZR, terkait dengan lanjutan proses hukum Ronald Tannur. Bahwa bebasnya Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera membuat jaksa mengajukan kasusnya itu ke kasasi di MA.
Terungkap dalam penyidikan, bahwa dalam proses kasasi itu, pun LR memberikan uang Rp 5 miliar kepada ZR. Uang tersebut, LR berikan agar ZR mengatur hasil kasasi di MA untuk menguatkan putusan bebas Ronald Tannur sebelumnya. Rp 5 miliar itu LR titipkan kepada ZR untuk diserahkan kepada S, A, dan S, yaitu para hakim agung pemutus kasasi Ronald Tannur. Sebagai imbalan LR, memberikan uang Rp 1 miliar kepada ZR. Hasil kasasi Ronald Tannur, dipublis oleh MA pada Rabu (23/10/2024) ketika Jampidsus menangkap tiga hakim PN Surabaya. Kasasi MA berujung pada pembatalan vonis bebas, dengan menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara.
Selanjutnya, dari pengusutan terhadap ZR, tim penyidikan di Jampidsus melakukan penggeledahan di kediamannya di bilangan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa timbunan uang dalam berbagai mata uang lokal, dan asing yang ditotal mencapai Rp 922 miliar. Penyidik juga menemukan kepingan-kepingan emas sebanyak 446 buah dengan berat total 51 Kg, yang jika dikonversi mencapai Rp 75 miliar. Temuan tersebut, kini dalam penguasaan sita penyidik Jampidsus sebagai barang bukti tindak pidana.
Karena ZR, dalam pengakuannya mengatakan timbunan uang tersebut merupakan hasil dari praktik mafia peradilan dalam pengurusan-pengurusan kasus di MA dan peradilan lainnya sejak 2012. Namun penyidik Jampidsus belum mengungkapkan pada kasus-kasus apa saja ZR ‘bermain’. Meskipun tim penyidikan di Jampidsus sudah memegang bukti-bukti petunjuk berupa catatan-catatan penanganan perkara yang dilakukan ZR selama menjabat di MA. Pekan lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak bisa membeberkan tentang hakim-hakim yang ada terkait dengan timbunan uang dan emas ZR.
“Ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka,” kata Burhanuddin, pada Rabu (13/11/2024). Akan tetapi, Burhanuddin menjanjikan untuk membeberkan kasus-kasus apa saja, dan hakim-hakim siapa saja yang terlibat dengan ZR tersebut dalam sidang khusus tertutup. Pun kata dia, tim penyidik di Jampidsus sudah berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan MA terkait dengan kasus-kasus, dan hakim-hakim mana saja yang ada kaitannya dengan aset-aset uang, serta emas yang ditimbun ZR tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan hakim agung pengawasan, dan hakim agung pengawasan sudah masuk untu memeriksa,” kata Burhanuddin.