Hakim Tersangka Penerimaan Suap-Gratifikasi Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang praperadilan tersebut pada Jumat.

Republika/Thoudy Badai
Hakim anggota kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim Heru Hanindyo (HH) melawan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  Pada Rabu (5/12/2024) Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyampaikan berkas permohonan peradilan cepat terkait status hukum tersebut sudah diterima, dan terdaftar untuk disidangkan.

“Bahwa berdasarkan data dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo,” kata Djuyamto melalui keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (5/12/2024).

Menurut Djuyamto, HH dalam praperadilan tersebut mengajukan tentang permohonan atas keabsahan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “Praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan termohon Jampidsus pada Kejaksaan Agung,” ujar Djuyamto.

Dia mengatakan, PN Jaksel pun sudah menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Jumat (13/12/2024) mendatang. PN menunjuk hakim tunggal Abdullah Mahrus sebagai pengadil.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar resmi perihal permohonan praperadilan yang diajukan tersangka HH itu. Akan tetapi, kata Harli, tim dari Jampidsus, memastikan akan meladeni praperadilan tersebut. Kata dia, praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji keabsahan atas proses acara pidana yang sedang dijalani. Namun dia memastikan dalam proses acara pidana yang dilakukan penyidik Jampidsus sudah sesuai dengan ketentuan.

“Kami sebagai termohon praperadilan menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dan kami siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan. Dan tentunya kami akam mempersiapkan bukti-bukti tentang sahnya penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan,” ujar Harli.

“Tetapi saya sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi atau panggilan resmi dari pengadilan terkait praperadilan yang dimaksud itu,” ujar Harli menambahkan.

Heru Hanindyo merupakan satu dari total sementara lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus korupsi penerimaan suap-gratifikasi terkait vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur. Heru Hanindyo, merupakan salah-satu dari tiga hakim yang ditangkap dan dijerat tersangka.

Heru Hanindyo ditangkap oleh tim penyidikan Jampidsus bersama-sama dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik (EH), dan Mangapul (M). Ketiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) itu adalah majelis pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Selain ketiga hakim tersebut, dalam penyidikan yang sama Jampidsus juga menangkap dan menetapkan pengacara Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan Meirizka Widajaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur sebagai tersangka. Kelima tersangka itu sejak bulan lalu sudah mendekam di sel tahanan di Jakarta. Dari pengusutan terungkap tiga hakim tersebut menerima uang Rp 3,5 miliar dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Uang tersebut bersumber dari tersangka MW senilai Rp 1,5 miliar, dan Rp 2 miliar dari uang pribadi tersangka LR yang dijanjikan akan diganti oleh MW.

Baca Juga



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler