Pemprov Jakarta Belum Bisa Sahkan Upah Minimum Provinsi 2025

Masih ada ketidaksepahaman antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Republika/Bayu Adji P
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Kadis Nakertrangi) DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Artinya, UMP Jakarta pada 2025 adalah sebesar Rp 5.396.761 atau naik sebesar Rp 329.380.

Baca Juga


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengakui pihaknya telah sepakat untuk menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2025. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jakarta 2025. 

"Tanggal 9 (Desember), kami sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ya, ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Hari, yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, menyebutkan pihaknya telah menggelar rapat bersama pihak terkait, meliputi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, hingga akademisi, untuk menentukan UMSP. Menurut dia, masih ada ketidaksepahaman antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam menentukan besaran UMSP.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan untuk menentukan sektor yang masuk dalam kategori bisa mendapatkan UMSP, sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Ketanakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sektor yang dimaksud harus memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, sektor yang dimaksud memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Nah, itu untuk menyamakan persepsi ini kan dari pandangan serikat pekerja dengan pengusaha kan betul-betul sama. Rujukannya dari mana, dasar kajianya dari mana. Ini kan untuk menyatukan ini kan enggak gampang," kata Hari. 

Hari mengatakan, serikat pekerja meminta ada 13 sektor yang diatur memiliki UMSP. Sementara itu, asosiasi pengusaha meminta hanya ada lima sektor yang diatur memiliki UMSP.

 

Adapun 13 sektor yang diminta serikat pekerja untuk memiliki UMSP adalah konstruksi, kimia energi dan pertambangan, logam elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum, farmasi dan kesehatan, tekstil sandang dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, sebelas retail, kelistrikan, serta transportasi. Sementara lima sektor yang diinginkan oleh asosiasi pengusaha adalah otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate.

"Begitu dikembangkan tuh sebetulnya sudah sebagiannya 13 sektor yang diminta serikat itu sebetulnya sudah masuk. Namun memang dari 13 itu ada juga yang tidak masuk," kata dia. 

Karena itu, Hari mengatakan, pihaknya masih belum menentukan besaran UMSP. Pasalnya, sektor yang akan masuk di dalamnya masih belum sepenuhnya disepakati Dewan Pengupahan.

"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan," kata dia.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMSP. Ditargetkan, penetapan itu dapat dilakukan sebelum 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah membocorkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang akan berlaku pada 2025. UMP Jakarta 2025 dipastikan mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketanakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Teguh mengaku telah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta pada Selasa (10/12/2024) pagi. Dalam rapat itu, ia juga mengaku telah menandatangi Keputusan Gubernur tentang UMP 2025. 

Ia menjelaskan, penentuan UMP Provinsi Jakarta 2025 mengacu kepada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 juga dihitung dengan menggunakan formula Permenaker tersebut, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. 

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," kata dia di kawasan Kemayoran, Rabu (11/12/2024).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler