Mengapa KPU tak Segera Tetapkan Pramono-Rano Pemenang Pilkada Usai RIDO tak Gugat ke MK?

Pilkada Jakarta 2024 tanpa gugatan hasil ke MK menjadi catatan sejarah.

Republika/Thoudy Badai
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno tiba di media center untuk menyampaikan konferensi pers terkait perhitungan cepat Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Dalam kesempatannya, paslon Pramono-Rano mengucapkan terimakasih kepada warga Jakarta atas dukungannya, dan berharap hasil quick count, exit poll dan real count dari KPU DKI Jakarta berbuah kemenangan baginya. Namun, berdasarkan quick count atau perhitungaan cepat dari Litbang Kompas pukul 16.07 dengan jumlah suara masuk sebesar 87,50 persen, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta nomor urut tiga Pramono Anung-Rano Karno unggul 49,40 persen, paslon nomor urut satu Ridwan Kamil-Suswono 40,26 persen dan paslon nomor urut dua Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,34 persen
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, dipastikan berhasil menang di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dalam satu putaran. Kepastian itu disimpulkan setelah pasangan calon (paslon) lain, baik Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu berakhir.

Baca Juga


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Baru setetelah itu, KPU Provinsi Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilgub Jakarta 2024.

"Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Ihwal tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK, Dody mengatakan, hal itu merupakan hak dari pasangan calon. Namun, pihaknya menghormati sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan. 

"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," ujar Dody.

Diketahui, awalnya kubu Ridwan Kamil-Suswono berencana mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta yang tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024. Dalam keputusan yang ditetapkan pada Ahad (8/12/2024) itu, Pramono-Rano berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen, dan Dharma-Kun meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.

Tim Hukum dari Ridwan Kamil-Suswono (Rido) bahkan telah berkonsultasi dengan MK terkait rencana pengajuan gugatan pada Senin (9/12/2024). Namun, hingga batas waktu pengajuan gugatan pada Rabu pukul 23.59 WIB, tim dari Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung mengajukan gugatan ke MK.

Republika.co.id mencoba menghubungi tim hukum pasangan Rido. Namun, yang bersangkutan enggan mengungkapkan alasan batalnya gugatan diajukan. 

"Silakan dikonfirmasi ke tim pemenangan," kata Muslim Jaya Butar Butar, Tim Hukum Pasangan Rido.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024 - (Infografis Republika)

 

 

Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengapresiasi langkah dari tim pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak menggugat hasil pilkada ke MK. "Saya memberikan apresiasi, buat saya ya tim Ridwan Kamil Suswono (Rido) pada akhirnya Alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on dengan proses yang sudah berjalan," kata Todung, Kamis.

Menurut Todung, sikap yang ditunjukkan oleh pihak Ridwan Kamil dan Suswono merupakan bentuk penghormatan terhadap KPU dan undang-undang. Dia juga menilai ada beberapa faktor lain yang membuat pihak Rido tidak mengajukan gugatan ke MK, salah satunya yakni jarak perolehan suara antara Rido dan pasangan Pramono-Rano sebanyak 10 persen.

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi dasar utama pihak Ridwan Kamil dan Suswono tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.

"Kalau menurut undang-undang kan tidak ada legal standing dari Rido untuk mengajukan permohonan PHPU, sama sekali tidak ada legal standing," ucap dia.

Selain itu, Todung juga menanggapi banyak pihak yang masih mempersoalkan tentang penghitungan suara yang dilakukan KPU Jakarta. Menurut dia, seluruh pihak harus menerima hasil hitung suara resmi karena jumlah tersebut merupakan cerminan dari suara rakyat.

"Ini bukan persoalan matematik ini persoalan siapa sih yang pantas memimpin DKJ. Siapa yang pantas memimpin DKJ ini nah publik itu punya pilihan," tuturnya.

 



 

Hingga Kamis, tercatat sebanyak 15 permohonan yang menyoal hasil pemilihan gubernur telah terdaftar di MK hingga Kamis (12/12/2024) pukul 15.00 WIB. Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.

Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.

Berikut daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK:

1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB

2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB

3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan Pemohon: Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB

4. Pemilihan Gubernur Maluku Utara Pemohon: Muhammad Kasuba dan Basri Salama (pasangan calon nomor urut 3) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 20.11 WIB

5. Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Pemohon: Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.56 WIB

6. Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur Pemohon: Isran Noor dan Hadi Mulyadi (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB

7. Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Pemohon: Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB

8. Pemilihan Gubernur Jawa Timur Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (pasangan calon nomor urut 3) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.34 WIB

9. Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB

10. Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah Pemohon: Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

11. Pemilihan Gubernur Papua Selatan Pemohon: Perhimpunan Pemilih Indonesia (pemantau pemilihan) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 08.25 WIB.

12. Pemilihan Gubernur Papua Selatan Pemohon: Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo (pasangan calon nomor urut 1) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB.

13. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Pemohon: Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB

14. Pemilihan Gubernur Maluku Utara Pemohon: Aliong Mus dan Sahril Thahir (pasangan calon nomor urut 2) Pendaftaran: Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB

15. Pemilihan Gubernur Papua Selatan Pemohon: M. Andrean Saefudin dan Salsabila (pemantau pemilihan) Pendaftaran: Senin (9/12) pukul 20.24 WIB


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler