Jakarta Tarik Retribusi Sampah Sesuai Daya Listrik Rumah Dinilai tak Tepat, Ini Kata Pakar
Tidak ada keterkaitan antara daya listrik dengan volume sampah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berencana untuk menarik retribusi sampah mulai 1 Januari 2025. Besaran tarif retribusi itu akan disesuaikan dengan daya listrik rumah warga.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai rencana penarikan retribusi sampah di Jakarta mesti dikaji ulang oleh gubernur baru sebelum diterapkan. Pasalnya, kondisi ekonomi hari ini sedang sulit, sehingga penarikan retribusi itu dikhawatirkan menjadi beban baru untuk warga. Apalagi, penerapan retribusi itu juga dinilai belum tentu menyelesaikan masalah persampahan di Jakarta.
"Rencana retribusi sampah sebaiknya ditinjau ulang oleh gubernur baru sebelum diterapkan. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini, tentu penambahan retribusi baru akan membebani masyarakat," kata dia kepada dihubungi Republika, Kamis (12/12/2024) malam.
Nirwono menambahkan, penerapan retribusi menggunakan indikator daya listrik listrik rumah warga sebagai penentu besaran tarif yang harus dibayar juga tidak tepat. Sebab, tidak ada keterkaitan secara langsung antara daya listrik dengan volume sampah yang dihasilkan dari rumah tersebut.
Menurut dia, belum tentu rumah yang memiliki daya listrik rendah selalu menghasilkan sampah sedikit. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa rumah dengan daya listrik rendah justru menghasilkan lebih banyak sampah dibandingkan rumah yang memiliki daya listrik tinggi.
Ia menilai, upaya menekan produksi sampah tidak harus selalu dilakukan dengan menarik retribusi. Sebab, upaya menekan jumlah produksi sampah yang efektif adalah penanganan dan pengelolaan sejak dari sumber secara berjenjang.
Nirwono menyebutkan, pemilihan dan pengelolaan sampah harus dilakukan sejak lingkup rumah tangga, RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Dengan begitu, volume sampah warga dapat ditekan dengan optimal. Dampaknya, biaya pengoperasian truk angkutan sampah dapat berkurang dan dialihkan hal lainnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jakarta juga perlu memberikan edukasi dan apresiasi kepada warga untuk dapat memilah dan mengelola sampah. "Jika hal itu dilakukan penanganan dan pengelolaan sampah secara serentak, secara berjenjang, maka pada akhirnya jumlah sampah di Jakarta akan berkurang signifikan dan lambat laun tidak bergantung lagi ke TPA Bantar Gebang," ujar Nirwono.
Diketahui, Pemprov Jakarta berencana menarik retribusi sampah dari rumah tangga per 1 Januari 2025. Adapun besaran tarif retribusi sampah yang akan diberlakukan untuk rumah tinggal akan dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Kelas miskin dengan daya listrik 450-900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.
2. Kelas bawah dengan daya listrik 1.300-2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10 ribu per unit per bulan.
3. Kelas menengah dengan daya listrik 3.500-5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30 ribu per unit per bulan.
5. Kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77 ribu per unit per bulan.
Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan. Adapun rincian biaya retribusi dijelaskan dalam situs Retribusikebersihan.dinaslhdki.id.