ASDP Pastikan Kesiapan Layanan di Lintas Utama saat Nataru
ASDP menyiapkan langkah mitigasi, termasuk bersama dengan KSOP selaku regulator.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat kesiapan layanan penyeberangan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengatakan fokus utama diarahkan pada lintasan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebagai jalur tersibuk yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan logistik nasional.
"Kami bekerja sama dengan Kemenhub dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pengaturan pergerakan kendaraan dan penumpang di pelabuhan. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan lancar selama momen liburan," ujar Heru dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
ASDP juga mengimbau seluruh pengguna jasa kapal feri untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem menjelang libur Nataru. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menyampaikan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada Desember hingga Januari sebagai puncak musim hujan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Jawa, Lampung, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan. Shelvy menyarankan pengguna jasa untuk merencanakan keberangkatan lebih awal sebelum puncak arus libur Nataru, serta tetap waspada dengan risiko yang muncul dengan terjadinya cuaca ekstrem yang berdampak pada terganggunya layanan penyeberangan.
"ASDP telah menyiapkan langkah mitigasi, termasuk bersama dengan KSOP selaku regulator dan mitra kerja terkait dalam pengoperasian kapal-kapal berukuran besar untuk menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan," ujar Shelvy.
Shelvy memastikan seluruh armada telah menjalani pemeriksaan alat keselamatan yang sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Shelvy mengatakan ASDP juga mewajibkan pengguna jasa melakukan pembelian tiket ferry menggunakan aplikasi Ferizy ataupun melalui mitra kerja resmi.
"Dengan sistem pembelian tiket yang transparan dan bebas penipuan, Ferizy memungkinkan pengguna memesan tiket hingga 60 hari sebelum jadwal keberangkatan," ucap Shelvy.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menekankan pengaturan mobilitas di pelabuhan penyeberangan telah disiapkan secara matang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) NOMOR: KP-DRJD 6944 Tahun 2024, dan NOMOR: HK.201/ 13/ 11/DJPL/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang mencakup pengelolaan lalu lintas dan pengaturan prioritas kendaraan. Yani mengatakan pelabuhan penyeberangan akan menerapkan skema khusus, termasuk pembukaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan.
"Ini akan memastikan pengguna jasa dapat menikmati perjalanan yang aman dan efisien," ujar Yani.
Dalam SKB tersebut, lanjut Yani, Kemenhub menerapkan sejumlah kebijakan strategis seperti di lintas Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar dengan aturan kendaraan prioritas: sepeda motor, mobil penumpang, dan bus, sementara mobil barang dibatasi hingga golongan VII. Sementara, Dermaga Bulusan akan dioperasikan secara opsional untuk memecah kepadatan. Area buffer zone disiapkan di Rest Area Watudodol, Terminal Sri Tanjung, dan area parkir lainnya untuk mengelola arus kendaraan.
"Kedua, di lintas Merak-Bakauheni dan Pelabuhan Alternatif. Kendaraan golongan I-VIb melintas di Merak dan Bakauheni, sementara kendaraan golongan VII-IX diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau BBJ Muara Pilu. Adapun buffer zone tersedia di rest area tol, seperti KM 43A dan KM 163B, serta area parkir alternatif di jalur non-tol," sambung Yani.
Selain itu, Yani menyampaikan pembatasan radius pembelian tiket diberlakukan di area pelabuhan untuk mengurangi antrean. Misalnya, di Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan dan di Bakauheni sejauh 4,24 km.
"Evaluasi akan dilakukan secara situasional untuk memastikan efektivitas kebijakan. Kepolisian juga memiliki diskresi untuk mengatur lalu lintas jika diperlukan perubahan mendesak," kata Yani.