Transaksi Aset Kripto Melonjak Hingga 352,89 Persen, OJK Siapkan Regulasi Baru
Nilai transaksi aset kripto domestik telah mengalami lonjakan mencapai Rp 475 T.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pencapaian yang signifikan dalam sektor aset kripto di Indonesia pada tahun 2024. Berdasarkan data terbaru per Oktober 2024, nilai transaksi aset kripto domestik telah mengalami lonjakan luar biasa, mencapai Rp 475,13 triliun.
Ini merupakan sebuah peningkatan fantastis sebesar 352,89 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah investor aset kripto di Indonesia juga mengalami pertumbuhan yang mengesankan, mencapai 21,63 juta orang, meningkat dari 21,27 juta investor pada bulan September 2024.
Peningkatan tajam ini mencerminkan tren positif yang terjadi dalam pasar aset kripto global dan domestik. Salah satu faktor utama yang diyakini mempengaruhi kenaikan ini adalah hasil pemilihan Presiden Amerika Serikat yang membawa dampak bullish di pasar kripto.
Kemenangan Donald Trump dalam pemilu yang baru saja berlangsung memberi optimisme kepada pasar kripto, memicu peningkatan permintaan yang juga tercermin pada transaksi yang semakin besar di Indonesia. Namun, meskipun ada kenaikan transaksi yang signifikan, OJK berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menekankan pentingnya pengaturan yang jelas untuk sektor ini guna memastikan ekosistem yang lebih aman dan terjamin. Menurutnya, keberhasilan sektor kripto bukan hanya soal peningkatan angka transaksi, tetapi juga bagaimana pengawasan yang kuat dapat memberi perlindungan kepada masyarakat serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan sektor ini.
“Perkembangan yang pesat dalam transaksi aset kripto menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin terbuka dan terlibat dalam ekonomi digital. Namun, kami juga harus memastikan bahwa setiap inovasi ini tetap dalam kerangka pengawasan yang tepat, agar investor terlindungi dan pasar tetap teratur,” ujar Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).
OJK juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih matang untuk sektor aset kripto. Beberapa langkah telah diambil dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Bappebti. OJK bekerja sama dengan Bappebti untuk menyusun Nota Kesepahaman dan tim transisi guna memastikan bahwa proses ini berjalan lancar. Selain itu, OJK juga sedang menyusun perangkat regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan peraturan pelaksanaannya (SEOJK) yang mengatur perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Pentingnya pengawasan yang lebih ketat di sektor aset kripto semakin terlihat, mengingat semakin banyaknya pelaku pasar dan jumlah transaksi yang meningkat pesat. Transaksi yang tercatat hingga Oktober 2024 mencatatkan angka yang sangat tinggi, yaitu Rp48,44 triliun dalam bulan yang sama. OJK juga memfokuskan perhatian pada aspek perlindungan investor dan penyusunan pedoman pengawasan yang akan diterapkan pada industri ini.
Selain regulasi, OJK juga aktif dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital melalui berbagai kegiatan edukasi. Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024, yang menjadi ajang bagi regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi mengenai perkembangan terbaru di sektor fintech dan aset digital. Hal ini merupakan langkah nyata OJK dalam mempersiapkan masyarakat Indonesia untuk memasuki era digital finansial dengan pengetahuan yang lebih baik.
“Dengan perkembangan pesat sektor ini, literasi keuangan digital menjadi hal yang tidak kalah penting. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya tahu bagaimana cara berinvestasi di kripto, tetapi juga memahami risiko dan potensi imbal hasil yang ada,” tambah Hasan Fawzi.
Ke depannya, OJK juga berencana untuk terus meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memperkuat pengawasan terhadap transaksi aset kripto dan mencegah potensi penyalahgunaan atau tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan meningkatnya angka transaksi dan jumlah investor, Indonesia telah menjadi salah satu pasar terbesar untuk aset kripto di Asia Tenggara. OJK memastikan bahwa pengawasan yang efektif akan memberikan rasa aman bagi investor dan menjaga integritas pasar, sambil mendukung inovasi yang terjadi di sektor ini. Seiring dengan tumbuhnya minat dan transaksi, sektor ini diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam mendukung perekonomian digital Indonesia di masa depan.