Kans Risma Menang Gugatan Hasil Pilkada Jatim Dinilai Kecil, Ini Alasannya Menurut Ahli

Pilkada Jatim masuk klasifikasi D Pasal 158 dengan jumlah pemilih di atas 12 juta.

ANTARA FOTO/Moch Asim
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim (kiri), Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (tengah) dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (kanan) menunjukkan nomor urut saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/9/2024). KPU Jawa Timur menetapkan pasangan cagub-cawagub Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim mendapatkan nomor urut satu, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak nomor urut dua dan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta nomor urut tiga.
Rep: Bambang Noroyono, Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tak menghasilkan perubahan yang signifikan dalam keabsahan perolehan suara. Pun, dikatakan jauh dari harapan penggugat jika menghendaki MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang memenangkan paslon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto.

Baca Juga


Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Haidar Adam mengatakan hal tersebut melihat margin, atau selisih perolehan suara yang sudah diputuskan oleh KPUD Jatim antara paslon nomor urut 03 usungan PDI Perjuangan itu, senjang-jauh ketimbang paslon nomor urut 02 sokongan 15 partai gabungan itu. Selisihnya mencapai 5,4 juta suara, atau selebar 26 persen dari total 20,7 juta suara sah.

“Karena memang margin ini yang sangat menentukan. Kalau memang marginnya terlalu besar, meskipun beberapa hal itu terbukti, ya tentu saja itu tidak cukup signifikan untuk mengubah posisi dari hasil pilkada. Saya rasa itu catatan pertama,” kata Haidar saat dihubungi Republika dari Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Haidar menerangkan, selisih suara selebar itu, pun membawa pesimistis gugatan Risma-Gus Hans bakal diterima oleh MK untuk masuk ke pokok perkara.  Karena adanya ganjalan utama terkait Pasal 158 Undang-undang (UU) Pilkada 10/2016. Beleid tersebut terkait dengan syarat, dan aturan main dalam pengajuan permohonan, ataupun gugatan persilisihan hasil penghitungan suara pilkada.

Mengacu aturan tersebut, Pilkada Jatim masuk dalam klasifikasi huruf d Pasal 158 dengan jumlah pemilih di atas 12 juta. Dan Pilkada Jatim 2024 jumlah pemilihnya mencapai 31,2 juta. Mengacu Pasal 158 d pengajuan perselisihan perolehan suara pilkada hanya dapat dilakukan jika perbedaan selisih suara, maksimal 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan surat suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Sementara diketahui, KPUD Jatim sudah memutuskan perolehan suara pihak pemohon, Risma-Gus Hans hanya sebesar 6,7 juta suara. Dan Paslon Khofifah-Emil terpilih dengan perolehan suara 12,1 juta. Dan Paslon 01 usungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1,7 juta suara atau sekitar 8,6 persen.

Meskipun begitu, kata Haidar, MK dapat saja meneruskan gugatan ajuan Risma-Gus Hans tersebut ke materi pokok perkara yang lain menyangkut soal dugaan-dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Meskipun dia (pihak Risma - Gus Hans) sadar karena memang marginnya itu terlalu besar, itu biasanya pemohon juga memohonkan untuk supaya case (kasus) ini, diteruskan bersama-samaan dengan pokok-pokok permohonan lainnya. Dan itu biasanya berkaitan dengan alasan-alasan adanya dugaan-dugaan yang TSM itu (kecurangang). Dan TSM itu yang harus dibuktikan,” kata Haidar.

Pun jika dugaan kecurangan yang TSM tersebut terbukti, dan pihak Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah, ataupun dilakukan penghitungan ulang suara, ragam variabel juga sulit untuk membalikkan posisi hasil.

“Hasilnya itu, juga tidak akan signifikan,” ujar Haidar.

Namun begitu, Haidar mengatakan permohonan sengketa pilkada di Jatim sorongan Risma-Gus Hans tersebut tetap harus didukung. Karena meskipun sulit untuk mengubah hasil suara untuk kemenangan.

Tetapi kata Haidar, MK memang perlu memeriksa pokok-pokok perkara terkait dengan dugaan-dugaan adanya kecurangan-kecurangan yang TSM tersebut. Karena jika dugaan kecurangan yang TSM tersebut terbukti, tujuannya untuk memperbaiki, dan memberikan sanksi bagi para pelanggar.

 

 

Gugatan pasangan Risma-Gus Han diterima MK pada Rabu (11/12/2024) malam. Berdasarkan informasi dari situs MK, gugatan itu diterima dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pengajuan gugatan itu dilakukan pada Rabu pukul 22.34 WIB.

Dalam akta itu, Risma-Gus Hans tercatat sebagai pemohon. Sementara itu, Haril dkk tercatat sebagai kuasa hukum.

Diketahui, proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024 di tingkat Provinsi Jatim telah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Double Tree Hotel Surabaya, Senin (9/12/2024) malam. Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, membacakan formulir model D Hasil Provinsi KWK Pilgub Jatim 2024 mengatakan bahwa jumlah suara sah sebanyak 20.732.592. Kemudian jumlah suara tidak sah sebanyak 1.204.610, sehingga jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanyak 21.937.202 

“Untuk perolehan suara masing-masing paslon, pasangan nomor urut 1, Luluk-Lukman mendapat suara sah sebanyak 1.797322 atau 8,67 persen. Pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil mendapat sebanyak 12.192.165 atau 58,81 persen. Dan pasangan nomor urut 3, Trirismaharini-Gus Hans mendapat sebanyak 6.743.095 atau 32,2 persen,” ujar Aang Khunaifi, usai rekapitulasi, Selasa (10/12/2024).

 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy mengatakan, di Provinsi Jatim, pihaknya menemukan suara Risma-Gus Hans berjumlah 0 atau tidak ada pemilih yang mencoblos pasangan calon (paslon) dari partai berlambang banteng itu di 3.900 tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, pihaknya memiliki saksi dan pendukung.

"Yang kedua, kami juga pun menemukan bahwa surat suara yang tidak terpakai di Provinsi itu berbeda dengan surat suara yang tidak terpakai di kabupaten/kota," kata dia di Gedung MK, Rabu malam.

Ia menyebutkan, jumlah surat suara yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota berjumlah 600 ribu. Sementara itu, di tingkat provinsi, jumlah surat suara yang tidak digunakan mencapai 1,2 juta.

"Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi," kata Ronny.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler