Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Dua Bulan
Diskon ini berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan baru yang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). Diskon ini berlaku selama dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.
"Diskon ini diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA," ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantornya, Senin (16/12/2024).
Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengapresiasi kebijakan ini. Ia mengatakan, hanya sekitar 0,5 persen dari pelanggan PLN yang akan dikenakan PPN untuk tarif listrik mereka, sementara 99,5 persen lainnya akan mendapatkan pembebasan PPN, terutama bagi pelanggan dengan daya listrik lebih rendah.
"Kami mengapresiasi bahwa PPN dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dimana dayanya adalah 6.000 watt ke atas, dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5 persen," kata Darmawan.
"Sedangkan PPN untuk listrik dikenakan pada 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," tambahnya.
Pemerintah juga memberikan sejumlah stimulus ekonomi lainnya, termasuk pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang pokok seperti minyak dan tepung terigu, serta bantuan pangan untuk keluarga berpendapatan rendah. Untuk UMKM, pemerintah memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menambahkan, kebijakan ini akan didukung oleh APBN guna menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat. "Kebijakan ini diambil untuk memastikan ekonomi tetap bergerak meskipun ada ketidakpastian global dan domestik," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.
Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan. Kemudian, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan (Januari-Februari 2025).