Bisnis Kolam Pemancingan Ikan Bisa Jadi Haram dalam Islam, Ini Penjelasannya
Tidak ada jaminan berapa banyak ikan yang akan didapat dalam bisnis ini.
REPUBLIKA.CO.ID, Gharar dinilai sebagai ketidakpastian dalam sebuah transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Al-Qarafi al-Maliki mendefinisikan gharar sebagai sesuatu yang tidak diketahui apakah dapat diperoleh atau tidak, seperti burung di udara atau ikan di air.
Larangan mengenai gharar ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِي الْمَاءِ، فَإِنَّهُ غَرَرُ (رواه أحمد)
Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian membeli ikan yang masih di air, karena itu gharar." (H.R. Ahmad)
Muhammad Abdul Wahab dalam bukunya Gharar dalam Transaksi Modern, menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan bahwa jual-beli ikan yang masih di dalam air dilarang karena mengandung ketidakpastian.
Tidak ada jaminan berapa banyak ikan yang akan didapat, atau bahkan apakah pembeli akan mendapatkan ikan sama sekali. Ikan yang diperbolehkan untuk dijual adalah ikan yang sudah ditangkap, dengan spesifikasi yang jelas seperti jumlah, berat, dan kualitasnya.
Kolam pemancingan ikan, yang kini menjadi bisnis populer selain sebagai sarana hobi, juga menimbulkan pertanyaan terkait kehalalan transaksinya. Secara umum, terdapat dua jenis transaksi yang biasa terjadi di kolam pemancingan:
Pertama, pemancing membayar sejumlah uang kepada pengelola kolam untuk sekian kilogram ikan, dan ikan tersebut dilepas ke kolam. Namun, pemancing tidak sendiri karena ada orang lain yang juga memancing di kolam yang sama.
Dalam transaksi ini, ikan yang dibayar belum tentu dapat diperoleh karena adanya kemungkinan ikan tersebut ditangkap oleh orang lain. Hal ini menjadikannya sebagai transaksi gharar yang dilarang, karena terdapat ketidakjelasan mengenai hasil yang diperoleh pembeli.
Kedua, pemancing membayar berdasarkan berat ikan yang berhasil ditangkap setelah memancing. Setelah selesai, hasil tangkapan ditimbang, dan pemancing membayar sesuai jumlah ikan yang didapatkan.
Dalam model ini, transaksi diperbolehkan karena jelas dan tidak ada unsur gharar. Adapun biaya tambahan yang dibayarkan biasanya untuk sewa tempat dan fasilitas yang digunakan selama memancing.
Transaksi di kolam pemancingan harus memperhatikan unsur kejelasan agar terhindar dari gharar. Transaksi yang mengandung ketidakpastian, seperti membayar untuk ikan yang belum tentu didapatkan, dilarang dalam syariah. Namun, transaksi yang dilakukan berdasarkan hasil tangkapan nyata diperbolehkan.