Komisi VII DPR Siapkan Rencana Kelanjutan PT Sritex yang Sudah Disepakati
PT Sritex dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi VII DPR RI telah menyiapkan rencana terkait kelanjutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk usai pengajuan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Anggota DPR RI Komisi VII Muhammad Hatta di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/12/2024) mengatakan terkait penolakan kasasi tersebut DPR RI sudah mengetahuinya.
"Jadi ada plan A, plan B. Saat itu kami sudah buatkan planning-nya," ucapnya.
Meski demikian, dikatakannya, saat ini rencana yang telah disusun oleh DPR RI belum dipublikasikan secara umum.
"Belum jadi konsumsi publik. Jadi ketika kasasi ditolak atau menang sudah kami pikirkan," katanya.
Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI untuk memastikan operasional Sritex tetap berjalan.
"Iya dong, pasti. Dari DPRD sudah oke, dari pemerintah juga sudah oke. Jadi kami sudah punya plan A, plan B untuk Sritex," tuturnya.
Sementara itu, saat ini pihaknya sedang meminta langkah going concern dari kurator.
"Dengan begitu dia bisa tetap jalan perusahaannya, bisa impor dan tetap bisa normal kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Terkait hal itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku cukup syok dengan keputusan tersebut. "Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini," katanya.
Atas penolakan tersebut, pihaknya melakukan konsolidasi secara internal. Dari hasil konsolidasi tersebut, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan beri respons terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pailit yang diajukan. Iwan mengaku kaget dengan keputusan tersebut dan akan mengajukan PK.
“Ya kami cukup shock ya dengan adanya putusan MA kurang baik dan ini menjadi satu apa momen yang kita sebenarnya tidak antisipasi juga bagaimana kita menghadapi ini,” kata Iwan saat ditemui awak media,Jumat (20/12/2024).
Pihaknya sendiri mengaku mempertanyakan keputusan MA tersebut. alasannya karena putusan tersebut menurutnya terkesan menguatkan putusan pailit dari Pengadilan Negeri Semarang.
“Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat kita nggak paham penilaian hakim agung kok malah menguatkan dari putusan PN yang Semarang,” katanya.
Pihaknya juga menyayangkan keputusan hakim agung. Pasalnya, Ia mengaku hingga kini dari 20 kreditur hanya ada satu yang bermasalah.
“Ini semata-mata ada keberpihakan satu pihak karena kalau melihat kasus ini dari 20 kreditur yang ada di Sritex ini hanya satu yang bermasalah, ini selalu ditanyakan Sritex tidak ada niat bayar, ada kelalaian bayar suplier ini, kedepannya juga nanti tidak pasti tidak bayar. Kita agak shock, agak menyesal kok sudut pandang agung (hakim agung) lain,” lanjut Iwan.
Oleh sebab itu, usai putusan tersebut pihaknya memutuskan untuk melakukan peninjauan kembali atau PK. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan semangat pekerja yang ingin keberlanjutan usaha Sritex.
“Namun setelah kita berkonsolidasi dengan internal kami memutuskan ya oke kita akan maju ke peninjauan kembali atau PK karena memang semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini dan juga serta kita ikuti aspirasi karyawan yang inginkan mereka bisa tetap berusaha bisa bekerja di Sritex ini,” jelasnya.
Kendati demikian, Iwan mengatakan belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan PK. Pasalnya, pihaknya harus menyiapkan bukti baru agar PT Sritex bisa diselamatkan.
“Kami sedang susun untuk PK-nya harapan kami bisa sesegeranya luncurkan PK ini, Karena ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk bisa memperjuangkan keberlangsungan perusahaan,” katanya.
“Ya itu (siapkan bukti baru) makanya kita lagi diskusikan secara internal, bukti baru dan juga alasan yg baru mengapa kita memang patut untuk diselamatkan,” katanya mengakhiri.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait putusan pailit yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Dengan demikian, saat ini status kepailitan Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sidang putusan permohonan kasasi Sritex dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 dilaksanakan pada Rabu (18/12/2024). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan permohonan kasasi Sritex yang dikutip Republika.co.id dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (20/12/2024).
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk hingga saat ini sudah merumahkan ribuan karyawan dampak dari keputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat.
Dia mengatakan saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri."Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia," katanya.
Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal. Dia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.
"Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal," katanya.
Dia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.
"Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator," katanya.
Di sisi lain, dikatakannya, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern.
"Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali," katanya.