Israel Bombardir Ruang Anak dan Unit Neo Natal RS Kamal Adwan
Israel dinilai ingin menduduki wilayah tersebut dan mengusir penduduknya.
REPUBLIKA.CO.ID,GAZA CITY — Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di jalur Gaza Utara pada Sabtu (21/12) melaporkan bahwa sejumlah fasilitas di rumah sakit tersebut menjadi target serangan teror Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Rumah sakit telah menjadi sasaran langsung dengan tembakan peluru dan granat menembus dinding serta merusak beberapa bagian, termasuk ruang anak-anak dan unit perawatan neo-natal, menyebabkan kehancuran parah,” kata dr Hussam Abu Safieh dalam rekaman audio yang dibagikan kepada wartawan.
“Ini adalah serangan luar biasa terhadap rumah sakit dan para dokter, yang kini berkumpul di satu ruangan di tengah serangan dahsyat ini,"ujar dia.
Abu Safieh menuding masyarakat internasional bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada rumah sakit tersebut.
Munir Al-Bursh, kepala Kementerian Kesehatan Gaza, mengatakan kepada Anadolu bahwa tentara Israel menuntut evakuasi segera rumah sakit tersebut di tengah penembakan langsung.
“Pasukan pendudukan menargetkan rumah sakit dengan tembakan para penembak jitu dan tembakan tank ke berbagai bagian rumah sakit,” katanya.
Al-Bursh menyerukan kepada masyarakat internasional untuk melakukan "tindakan mendesak guna menghentikan serangan yang membahayakan nyawa pasien dan tenaga medis."
Israel melancarkan operasi darat besar-besaran di Gaza Utara sejak 5 Oktober untuk diduga mencegah kelompok perlawanan Palestina, Hamas, bangkit kembali. Namun, warga Palestina menuduh Israel berusaha menduduki wilayah tersebut dan secara paksa mengusir penduduknya.
Tidak ada bantuan kemanusiaan yang memadai, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, yang diizinkan masuk ke wilayah tersebut. Blokade terhadap bantuan membuat penduduk berada di ambang kelaparan.
Serangan ini adalah episode terbaru dari perang brutal Israel di Gaza yang telah menewaskan hampir 45.300 korban, kebanyakan perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang di Gaza.