Komisi IV DPR RI Dukung Langkah Besar Kementan Pangkas 145 Regulasi Distribusi Pupuk
Ia menekankan perlunya penyempurnaan mekanisme.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah besar Kementerian Pertanian (Kementan) mengatasi keterlambatan distribusi pupuk subsidi dengan memangkas 145 regulasi mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. Ia berharap langkah ini dapat mempermudah akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi dengan alur distribusi yang lebih ringkas dan efisien. Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan mekanisme agar kebijakan tersebut berjalan maksimal.
“Penyempurnaannya terletak pada bagaimana pemerintah mengatur distribusi pupuk ini,” ujar Firman saat ditemui di Jakarta, Ahad (22/12/2024).
Firman memandang, kekacauan dalam distribusi pupuk subsidi selama ini disebabkan oleh birokrasi yang terlalu panjang. Ia menyatakan dukungannya terhadap keberanian Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memangkas jalur distribusi agar lebih sederhana.
“Kami sangat mendukung langkah Mentan Amran untuk mengurangi keterlibatan kementerian dan lembaga lain dalam distribusi pupuk. Dengan pemangkasan regulasi ini, distribusi akan menjadi lebih cepat dan lancar, seperti jalan tol tanpa hambatan,” katanya.
Firman mengusulkan agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan berbasis luas lahan, bukan individu petani. Menurutnya, program subsidi pupuk bukanlah bantuan sosial seperti pembagian beras, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan produksi pangan.
“Distribusi pupuk seharusnya berbasis lahan atau geospasial. Dengan demikian, alokasi pupuk akan dihitung berdasarkan luas lahan yang digarap, sehingga benar-benar digunakan untuk meningkatkan hasil produksi,” jelas Firman.
Ia juga mengingatkan risiko penyalahgunaan pupuk subsidi jika diberikan langsung kepada petani. Pupuk tersebut kerap dijual kepada pengepul untuk diolah menjadi pupuk non-subsidi, yang justru merugikan program ini.
Firman menekankan pentingnya pengaturan jenis komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi. Menurutnya, pupuk subsidi harus difokuskan pada komoditas pangan strategis seperti beras, seperti yang pernah diterapkan di era Pemerintahan Soeharto, pupuk subsidi diberikan untuk 4-5 komoditas pertanian saja. Hal ini penting mengingat keterbatasan anggaran negara.
“Jika semua komoditas diizinkan, nanti tanaman seperti kangkung, bayam, atau tebu pun akan berebut pupuk subsidi. Padahal tanaman seperti tebu dan singkong biasanya ditanam oleh petani besar dengan modal yang cukup,” ungkapnya.
Untuk memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran, Firman mengusulkan agar pemerintah tetap melibatkan distributor pupuk. Menurutnya, distributor adalah badan usaha yang dapat diaudit, sehingga penggunaan dana negara tetap transparan.
“Jika distributor dihapus, risiko gagal bayar akan meningkat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini justru akan membebani pemerintah,” tambahnya.
Firman juga mengusulkan agar distributor memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki gudang penyimpanan yang memadai, modal yang cukup, sistem transportasi yang efisien, serta SDM yang kompeten dalam administrasi distribusi pupuk sesuai aturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah memangkas 145 regulasi distribusi pupuk yang melibatkan 12 kementerian. Langkah ini bertujuan mengatasi kendala birokrasi panjang, termasuk proses persetujuan berjenjang dari kepala daerah seperti bupati dan gubernur, yang sering kali menghambat penyaluran pupuk ke petani.
“Banyak regulasi yang menghambat distribusi pupuk subsidi, termasuk keterlambatan persetujuan dari pemerintah daerah. Dengan pemangkasan ini, kami harap penyaluran pupuk akan lebih lancar dan cepat,” kata Mentan Amran.
Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan distribusi pupuk tanpa memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah. Cukup dengan SK dari Kementan, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dapat langsung menyalurkan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan petani.
“Kami telah menyederhanakan prosedur agar pupuk subsidi bisa segera sampai ke petani tanpa hambatan birokrasi. Insya Allah, Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan ini akan segera diterbitkan,” tutupnya.