Beredar Sprindik Hasto Jadi Tersangka Jubir KPK: Akan Dicek

Hasto disebut-sebut tersangkut dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat perintah penyidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keluar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga punya andil dalam kasus dugaan suap bersama buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku.

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berjanji bakal mengonfirmasi kabar ini. Tessa mengeklaim tengah menghimpun informasi dari internal KPK.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada Republika, Selasa(24/12/2024).

Dalam dokumen penyidikan yang Republika terima pada Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama sama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024.

Hal ini merupakan gebrakan pimpinan baru KPK dalam upaya memenuhi janjinya menangkap Harun Masiku. Sebab pimpinan baru KPK pernah berjanji tak berhenti memburu Masiku.

Sebelumnya, eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Rizky Suryarandika. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler