KPK Dinilai Bisa Masuk Skandal Lebih Besar Usai Tetapkan Hasto Tersangka

Hasto disebut diduga punya andil dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.

Republika/Mahmud Muhyidin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute memandang KPK dapat membongkar kasus lain yang lebih besar usai menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. IM57+ Institute pun mendorong supaya KPK tak tebang pilih kasus.

Baca Juga


Hal tersebut disampaikan setelah penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Hasto disebut diduga punya andil dalam kasus dugaan suap bersama buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku.

"Soal penetapan tersangka Hasto bisa menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito dalam keterangan pers pada Selasa (24/12/2024).

Hal tersebut mengingat bahwa kasus Harun Masiku sudah bertahun-tahun berjalan sejak OTT. Bahkan kasus itu cenderung maju mundur karena baru diproses saat ini.

"Artinya, pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK. Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan? Apresiasi ini harus didukung oleh optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya," ujar Lakso.

Selain itu, Lakso menilai penersangkaan Hasto mendatangkan pekerjaan rumah selanjutnya bagi KPK. "Keberanian pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus strategis lain yang tidak terkait dengan PDIP sebagai oposisi," kata Lakso.

Lakso juga mendorong pimpinan KPK menunjukkan sikap profesionalisme dan indepedensi dalam penanganan kasus yang terkait pihak lain yang strategis seperti kasus jet pribadi yang menjerat anak Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan kasus tambang di Maluku Utara yang diduga menjerat menantu Jokowi, Bobby Nasution.

"Dugaan gratifikasi jet pribadi dan tambang di Maluku Utara adalah contoh kasus yang perlu dituntaskan secara tuntas. Hal tersebut untuk menunjukkan bahwa KPK mampu menjadi lembaga independen dan bebas dari segala intervensi," ujar Lakso.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler