Hikmah Haramnya Zina
Inilah hikmah di balik diharamkannya zina.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Betapa besar bahaya yang ditimbulkan perbuatan zina. Efeknya yang destruktif akan terasa bagi individu, keluarga, dan masyarakat seluruhnya.
Dalam Alquran, Allah meletakkan zina sebagai sebuah dosa besar setelah syirik dan membunuh jiwa yang tak bersalah.
"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina" (QS al-Furqan [25]: 68-69)
Imam Syathibi dalam kitabnya, Al-Muwafaqat, menegaskan, sesungguhnya syariat menjaga kemaslahatan manusia. Semua taklif (perintah dan larangan) adalah untuk menghindari mafsadah.
Imam Ibnu Qayyim menjelaskan dalam kitabnya, I’lam al-Mu waqqi’in, bahwa syariat pada dasarnya berdiri di atas hikmah dan untuk kebaikan umat manusia, baik di dunia maupun akhirat.
Maka di antara hikmah pengharaman zina adalah, pertama, menjaga kehormatan perempuan. Islam memuliakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Agama ini menolak bila wanita dijadikan seolah-olah komoditas yang diperjualbelikan.
Kedua, mencegah percampuran nasab. Dengan dibolehkan zina, berarti memasukkan anak yang bukan dari benihnya ke dalam keluarga yang nantinya akan menerima warisan.
Ketiga, mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan orang tua akibat malu anaknya lahir dari hasil hubungan gelap. Pengharaman zina juga melindungi bayi-bayi dari potensi dibunuh oleh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).
Keempat, pelarangan zina bertujuan menjaga keutuhan dan ketenteraman rumah tangga.
Kelima, pengharaman zina sesuai dengan fitrah manusia, yakni memiliki rasa ghirah atau cemburu terhadap kehormatannya. Tidak mungkin seseorang bisa menerima dan rela melihat istri, anak, ibu, dan saudarinya menjadi pemuas nafsu lelaki yang bukan suami sahnya.
Sebagai mana nasihat Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Baihaqi, dan Thabrani. Seorang pemuda yang meminta izin kepada beliau untuk dibiarkan melakukan zina. Maka Rasulullah SAW menanyakan kepadanya, apakah rela bila orang lain berzina dengan ibu, anak, saudari dan anggota keluarganya yang lain.
Keenam, mencegah menyebarnya kejahatan, khususnya pembunuhan. Disebabkan terbakar rasa cemburu, seorang suami bisa membunuh istrinya dan lelaki yang berzina dengan wanita itu. Atau, lelaki bisa membunuh suami wanita yang dizinahinya.
Ketujuh, mencegah penyebaran penyakit menular, seperti HIV/AIDS. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya” (HR Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).