Alasan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Pemerintah resmi naikan PPN menjadi 12%

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (ppn) 12 persen diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Ia menjelaskan alasan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah karena kebijakan perpajakan harus mengutamakan masyarakat, daya beli, serta mendorong pemerataan ekonomi.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ia mengaku juga telah berkoordinasi dengan DPR RI bahwa penerapan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa yang mewah.


 

Video Editor | Havid Al Vizki

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler