Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

PPN 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025

Setpres RI
Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Prabowo memastikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Baca Juga


"Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler