Kemenlu Soroti Laporan Dubes RI di Abuja, Nigeria Lakukan Pelecehan Seksual

Adapun Dubes Harahap merupakan lulusan AAU 1982 dan bergabung dengan Golkar.

Dok Kemenlu
Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Pejambon, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Rep: Kamran Dikamra Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI merespons kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan duta besar (dubes) di KBRI Abuja, Nigeria. Kemenlu RI menanggapi serius kabar tersebut dan akan mengambil tindakan yang sesuai. 


"Terkait dengan adanya pemberitaan tentang tuduhan adanya tindakan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pejabat diplomat Indonesia, dapat saya sampaikan hal sebagai berikut: Kemlu mencatat adanya publikasi di beberapa media terkait pengaduan staf KBRI Abuja Nigeria yang melaporkan tuduhan tindakan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan KBRI Abuja," kata Juru Bicara Kemenlu RI Roy Soemirat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam. 

"Kemlu menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Roy dalam pernyataannya. 

Dia mengungkapkan, Kemenlu RI akan terus lakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi komprehensif mengenai fakta yang terjadi. "Kemlu telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk staf yang bersangkutan sambil terus melengkapi serta menindaklanjuti hasil laporan dimaksud," ucapnya. 

Roy mengatakan, Kemenlu RI mewajibkan semua jajaran mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Kemlu RI, tambah Roy, tidak akan mentoleransi perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik.

"Sebagai upaya pencegahan, sejak tahun 2022 Kemlu juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri," kata Roy. 

Sebelumnya sumber media di Nigeria melaporkan tentang pengajuan petisi seorang mantan staf KBRI di Abuja kepada pihak berwenang dan KBRI. Hal itu ditujukan atas tuduhan serius pelecehan seksual serta pemberhentian tidak sah terhadap Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap.

Permohonan oleh kuasa hukum korban dengan judul: “Permohonan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melawan Hukum” telah diterima Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar, KBRI, Kepala Kanselir, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP) pada Juni 2024.

Dalam petisi tersebut, korban, yang identitasnya dirahasiakan demi privasi dan keamanan, menuduh bahwa pada 7 Februari 2024, selama tugas resminya di kedutaan, Dubes Harahap terlibat dalam perilaku fisik yang tidak diinginkan dan tidak pantas. Momen itu terjadi saat korban membantu Dubes Harahap menemukan lokasi sebuah negara bagian Nigeria di peta di kantornya.

 

 

Menurut laporan media lokal Nigeria, kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang signifikan. Hal itu mendorongnya kembali ke Jakarta guna mencari konseling dan dukungan profesional.

Adapun Dubes Harahap merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1982 dengan pangkat terakhir marsekal pertama (marsma). Usai pensiun dari dinas kemiliteran, Harahap bergabung dengan Partai Golkar sebelum dilantik menjadi dubes pada 21 November 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler