Pemerintah Jamin Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen untuk Barang tak Mewah
Pengembalian dapat dilakukan langsung atau perbaikan faktur pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang pergantian tahun, yakni 31 Desember 2024.Namun, penerapan kebijakan ini memunculkan berbagai keluhan masyarakat lantaran sejumlah barang dan jasa nonmewah ikut dikenai tarif 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan memastikan pengembalian kelebihan PPN 12 persen yang terlanjur dipungut pada barang atau jasa nonmewah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa mekanisme pengembalian.
“Kalau sudah ada kelebihan yang dipungut, ya dikembalikan. Caranya bisa bermacam-macam, dikembalikan langsung kepada yang bersangkutan atau dengan membetulkan faktur pajak,” kata Suryo di Jakarta, Kamis (2/1/2024).
Suryo menjelaskan, pihaknya sedang berdiskusi dengan pelaku usaha untuk memastikan proses pengembalian berjalan lancar tanpa membebani wajib pajak.
Senada dengan Suryo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga menegaskan bahwa hak masyarakat sebagai wajib pajak akan tetap dipenuhi.
“Untuk yang sudah telanjur memungut 12 persen, hak wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang seharusnya 11 persen, tetapi terburu telanjur dipungut 12 persen, kita akan kembalikan,” ujar Yon. Ia menambahkan, pemerintah tengah merumuskan mekanisme pengembalian yang efektif agar masyarakat dapat menerima haknya secara adil dan tepat waktu.
Dikonfirmasi terpisah, Ekonom Josua Pardede mengungkapkan, fokus kebijakan pada barang mewah, seperti kendaraan bermotor dan barang konsumsi premium, bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih proporsional. "Ini langkah yang baik untuk memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau, sementara konsumsi barang sekunder dan tersier dapat dikendalikan," jelasnya kepada Republika, Kamis (2/1/2025).
Meski demikian, pembatalan kenaikan PPN pada barang dan jasa non-mewah berpotensi mengurangi ruang fiskal. Dengan penerimaan yang lebih terbatas, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk menutupi kebutuhan belanja negara, termasuk program sosial dan subsidi.
Josua menambahkan, penerapan tarif 12 persen memang dapat meningkatkan penerimaan dari kelompok atas. Namun, risiko kebocoran pajak tetap menjadi perhatian. “Penyesuaian dasar pengenaan pajak, seperti penghitungan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor, penting untuk memitigasi kebocoran,” katanya.
Tantangan lainnya adalah memastikan mekanisme redistribusi fiskal berjalan efektif. Dana dari pajak barang mewah seharusnya dialokasikan untuk program-program pro-rakyat yang berdampak langsung pada masyarakat menengah ke bawah. Jika tidak, kebijakan ini dapat kehilangan legitimasi sosial.
Selain itu, risiko inflasi juga perlu diantisipasi. Josua mengingatkan bahwa daya beli masyarakat harus dijaga agar dampak kenaikan tarif tidak merembet ke sektor riil. “Pemerintah harus memastikan langkah mitigasi inflasi yang tepat agar masyarakat tetap terlindungi,” imbuhnya.
Konsistensi regulasi sesuai Undang-Undang Pajak juga menjadi perhatian. Penyesuaian nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajak perlu dirancang dengan cermat agar lebih relevan dengan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini memiliki potensi besar, tapi tantangannya juga tidak sedikit. Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara meningkatkan penerimaan negara dan melindungi kelompok rentan,” ujar Josua.