MK Terima Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di Bandung Barat, Ini Isinya

KPU KBB membenarkan sudah menerima surat tembusan adanya perselisihan hasil pilkada

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Rep: Ferry Bangkit Rizki Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT--Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat diterima Mahkamah Konsuitusi (MK). Perkaranya sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.

Baca Juga


Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025. Berdasarkan dokumen tersebut, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Pemohon mendalilkan Yandri dan Raffi menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberi dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail pada saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang.

Menteri Desa dalam kunjungan yang dihadiri oleh Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa, dalam pengarahannya diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

"Betul nomor perkaranya sudah muncul. Tinggal menunggu agenda sidang," ujar Kuasa Hukum Hengky-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor 2 Jeje Richie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Ripqi Ahmad Sulaeman membenarkan pihaknya sudah menerima surat tembusan terkait adanya perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya terkait jadwal persidangan.

"Betul (gugatan Pilkada Bandung Barat) lanjut sidang. Kita ikuti jadwal di MK saja, kemudian kita koordinasi dengan kuasa hukum dari KPU apa yang harus kita persiapkan," kata Ripqi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler