PDIP Yakin KPK tak Dapat Bukti Signifikan Usai Geledah Rumah Hasto

Dari penggeledahan, KPK menyita satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto.

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Villa Taman Kartini, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy merespons penyidik KPK menggeledah kediaman Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025). Ronny meyakini, barang bukti yang disita KPK tak signifikan dalam pengungkapan perkara Harun Masiku.

Ronny menerima konfirmasi pihak keluarga dan penghuni rumah Hasto terkait penggeladahan oleh KPK di dua lokasi itu. "Perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ronny kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga



Ronny menyebut, pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita KPK adalah satu USB dan satu buku catatan milik staf Hasto atas nama Kusnadi. Sedangkan dalam penggeledahan di Kebagusan, sambung dia, tidak ada barang yang disita.

"Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini," ujar Ronny mengutip berita acara penggeledahan rumah Hasto di Kebagusan yang diterimanya.

Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Hasto, Ronny tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. Pasalnya, sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar. "Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," ujar Ronny.

Dia pun berharap, KPK bekerja secara profesional dengan tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik. "Kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana," ujar Ronny.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto pasca berstatus tersangka di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pada malam hari, penggeledahan bergeser ke rumah Hasto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024, yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler