Pramono Enggan Pakai TGUPP, Pilih Libatkan Profesional
Gubernur terpilih Pramono akan melibatkan para profesional dalam membangun Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku akan lebih melibatkan sejumlah profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, pemikiran para profesional disebut sangat diperlukan dalam memimpin Jakarta.
Pramono mengatakan, untuk membangun Jakarta diperlukan peran serta dari para profesional. Pasalnya, para profesional itu terbiasa bekerja secara praktis, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
"Yang jelas saya lebih percaya bahwa sekarang ini Jakarta lebih memerlukan orang-orang yang secara profesional praktis bisa bekerja langsung," kata Pramono usai ditetapkan sebagai gubernur terpilih di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Meski demikian, para profesional itu tidak akan dikumpulkan dalam wadah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Jumlah para profesional yang dilibatkan juga tidak akan terlalu banyak.
Adapun TGUPP merupakan organisasi bentuk Anies Rasyid Baswedan kala menjabat gubernur DKI Jakarta periods 2017-2022. Kala itu, Anies dibantu 37 anggota TGUPP untuk mengontrol kinerja jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono lebih memilih jalan berbeda. "Mungkin saya tidak memakai, tidak menyebut dengan TGUPP. Dan, jumlahnya tidak terlalu banyak," kata mantan sekjen DPP PDIP tersebut.
TGUPP dibubarkan ketika Heru Budi Hartono menjadi penjabat (pj) gubernur Jakarta periode 2022-2024. Merujuk laman Jakarta.go.id, TGUPP terdiri atas tokoh-tokoh, para ahli, serta tenaga profesional, yang menjadi andalan gubernur dalam menerjemahkan dan mengawal visi-misi ke dalam program prioritas pembangunan Jakarta.
Pembentukan TGUPP didasari pemikiran tentang sebuah tim khusus berdedikasi tinggi yang dibutuhkan guna mengawal dan memastikan satuan-satuan kegiatan dapat tereksekusi dengan baik serta tepat sasaran secara holistik dari hulu hingga ke hilir.
Sesuai namanya, TGUPP adalah sebuah tim dan bukan merupakan perangkat daerah. Sebagaimana dijelaskan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (1), TGUPP merupakan “tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas gubernur”. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada gubernur.