Anggota Kabinet Terlibat Insiden Mobil RI 36 Dapat Teguran Seskab Mayor Teddy
Teddy meminta pejabat berhati-hati dalam berkendara.
Republika/Edwin Dwi Putranto
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Red: Andri Saubani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan telah memberikan teguran kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam insiden kendaraan dinas dengan nomor polisi (nopol) RI 36 yang viral di media sosial karena dinilai arogan. Namun, ia tidak mengungkap siapa anggota kabinet yang menggunakan mobil dengan nopol RI 36 itu.
"Sudah, sudah kita tegur," ujar Teddy melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Meski tidak mengungkap nama pejabat yang memiliki hak guna atas kendaraan dinas jenis Lexus bernomor polisi RI 36 itu, Teddy telah menyampaikan pesan kepada semua pihak, termasuk pejabat untuk berhati-hati dalam berkendara.
"Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara," katanya.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memanggil dan menegur petugas patwal yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, kejadian bermula saat taksi Alphard dan mobil Ertiga putih nyaris bersenggolan akibat truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
Petugas patwal yang mengawal mobil dinas tersebut berusaha mengurai kemacetan, namun terlihat menunjuk sopir taksi dengan gestur yang dianggap arogan. Ditlantas Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari petugas terkait dan akan memanggil sopir taksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Polda Metro juga menyampaikan permintaan maaf dan memastikan kejadian ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengawalan di jalan raya.
Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengakui mobil berplat RI 36 merupakan kendaraan dinasnya. Mobil itu viral dalam video karena menerobos jalan dengan pengawalan "arogan".
"Dalam video tersebut, terlihat personil pengawal mobil dengan plat RI 36 berinteraksi dengan pengemudi taksi alphard. Saya membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil saya; Raffi Ahmad," kata Raffi dalam keterangan pers pada Sabtu (11/1/2025).
Walau demikian, Raffi membantah dirinya berada di dalam mobil saat kejadian itu berlangsung. Raffi berkilah kejadian itu terjadi saat dirinya tak berada di dalam mobil.
"Tapi saat itu saya tidak ada di mobil, karena mobil dalam perjalanan menjemput saya; sebelumnya mengambil beberapa berkas penting, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke rapat selanjutnya," ujar Raffi.
Raffi juga menjabarkan kronologis kejadian versi dirinya. Pertama, di depan rangkaian terdapat taksi Alphard, di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut. Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen.
"Petugas patwal yang melihat hal ini, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi bicara dan menunjuk dengan maksud kira-kira 'hei jangan bertengkar , Bapak ayo maju' dengan gestur tangan yang terlihat di video," kelit Raffi.
Raffi membantah arogansi patwal yang mengiri mobil dinasnya. Raffi lantas berjanji kejadian ini akan menjadi bahan evaluasinya.
"Jadi tidak ada narasi arogan seperti yang tersebar di media sosial. Personel yang bersangkutan juga sudah dievaluasi oleh instansi kepolisian dan akan terus dibina agar lebih baik lagi. Ke depannya seluruh tim akan lebih berhati-hati dan bijak saat berkendara," ujar Raffi membela diri.
Aksi arogan Patwal yang mengawal Lexus berpelat RI 36 panen cibiran di medsos. Dalam video yang beredar, awalnya patwal membuka jalan supaya Lexus LX 570 dengan pelat RI 36 itu dapat melintas. Tapi ada taksi Toyota Alphard yang ingin berpindah ke lajur kanan dari lajur tengah lantaran di depannya ada truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.
Tapi ketika berpindah lajur, Alphard itu terhalang Suzuki Ertiga yang tengah melaju ke depan sehingga melintang beberapa saat. Berikutnya muncul dari belakang patwal RI 36 yang menunjuk-nunjuk ke arah Alphard tersebut.
Karikatur Opini Republika : Tilang Manual - (Republika/Daan Yahya)
Adapun terhadap petugas patroli dan pengawalan (patwal) untuk mobil berpelat nomor RI 36, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah memberikan sanksi teguran.
"Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan, " kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.
Argo menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
"Sehingga menyebabkan kemacetan, saat itu kendaraan taksi Alphard hendak menghindar ke kanan namun di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan Suzuki Ertiga putih yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan, " kata Argo berdasarkan pengakuan petugas patwal tersebut.
Akibatnya, taksi Alphard berhenti dengan jeda agak lama dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kemacetan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. "Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan taksi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan, saat itu terlihat gestur (gerak anggota tubuh) dari anggota sambil menunjuk seolah arogan, " ucap Argo.
Argo juga menambahkan selanjutnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi. "Apakah ada tindakan atau ucapan dari personel Ditlantas yang dianggap tidak sopan atau arogan," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan dan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya.
Pemerhati transportasi dan Hukum Budiyanto menanggapi Lexus LX 570 berpelat RI 36 yang jadi sorotan karena patwalnya beraksi arogan meminta jalan. Budiyanto mengingatkan bahwa arogansi tak boleh dilakukan dalam pengawalan.
Budiyanto menjelaskan pengawalan adalah kegiatan petugas Kepolisian untuk melindungi orang,barang atau kendaraan dari gangguan atau ancaman. Ini sesuai pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasla 14 ayat ( 1 ) point a dan b UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Namun demikian bukan berarti semua berhak untuk mendapatkan pengawalan," kata Budiyanto kepada Republika, Sabtu (11/1/2025).
Budiyanto menjelaskan yang berhak mendapatkan pengawalan hanya pengguna jalan sesuai pasal 134 UU No 22 tahun 2009. Salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama adalah Kendaraan pimpinan lembaga Negara RI. Tapi tindakan patwal mobil RI 36 sangat disayangkan karena kurang terpuji.
"Prioritas kendaraan yang memperoleh hak utama untuk mendapatkan kelancaran yang dilakukan pengawalan tidak berati mengabaikan etika dan keselamatan pengguna jalan lain," ujar purnawirawan Polri itu.
Budiyanto mengingatkan etika dan tindakan saat memerintahkan kendaraan untuk menepi dan berhenti harus tetap terukur dan memperhatikan etika dan keselamatan pengguna jalan lain.
"Harus proporsional dan tidak boleh arogan, apalagi kemudian berlindung atas kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang," ujar Budiyanto.