Hamas Rampungkan Rancangan Kesepakatan Gencatan Senjata Jalur Gaza

Rancangan kesepakatan mencakup syarat-syarat gencatan senjata dan pembebasan tahanan.

AP Photo/Oded Balilty
Kelompok perjuangan kemerdekaan Palestina, Hamas, pada Sabtu (11/1/2025) mengumumkan telah menyelesaikan rancangan kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Kelompok perjuangan kemerdekaan Palestina, Hamas, pada Sabtu (11/1/2025) mengumumkan telah menyelesaikan rancangan kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza. Mereka menunggu persetujuan pihak Israel, yang mengindikasikan kemajuan dalam upaya mengakhiri konflik.

Baca Juga


Juru bicara kelompok Hamas, Jihad Taha, mengatakan kepada media pan-Arab yang berkantor di London, Al-Araby Al-Jadeed TV, bahwa sejumlah mediator telah menyelesaikan rancangan kesepakatan yang mencakup syarat-syarat gencatan senjata dan pertukaran tahanan.

Dia mengatakan Hamas menunggu perwakilan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Doha untuk menyetujui dan menandatangani kesepakatan tersebut.

Laporan menyebutkan bahwa pembicaraan mengenai gencatan senjata telah mengalami kemajuan positif.

Saluran televisi yang berkantor di Qatar, Al-Araby TV, mengutip pejabat Hamas, menyatakan negosiasi telah mendekati tahap akhir. Beberapa jam mendatang dianggap penting untuk menyelesaikan kesepakatan tersebut.

Menurut Al Araby TV, pada tahap awal rancangan kesepakatan, Israel akan menarik pasukan dari beberapa titik tertentu, termasuk penyeberangan perbatasan Rafah di Gaza selatan dan bagian dari Koridor Philadelphi atau zona penyangga di perbatasan Gaza dan Mesir.

Sepekan setelah gencatan senjata dimulai, tahanan akan dibebaskan, dan Israel akan mundur dari area yang telah disepakati.

Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat diperkirakan mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan rincian kesepakatan, jadwal implementasi, dan tanggal dimulainya gencatan senjata.

Presiden AS Joe Biden pada Kamis (9/1) memastikan bahwa telah ada kemajuan dalam mencapai kesepakatan.

Sejak 7 Oktober 2023, tentara Israel melancarkan perang dan genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 46.500 korban jiwa, dengan mayoritas perempuan dan anak-anak, kendati Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.

Pada November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di wilayah tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler