Pagar Laut Sudah Disegel Tapi Belum Dibongkar, KKP Bilang Masih Lakukan Pendalaman

KKP diketahui telah menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025).

Republika/Edwin Dwi Putranto
Penampakan pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Nelayan mengeluhkan sulit mencari tangkapan ikan akibat adanya pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan pendalaman terkait rencana pembongkaran di kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang menuai sorotan. KKP diketahui telah menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga


Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adipradana ketika dihubungi Republika, Senin (13/1/2025). Ia menegaskan jika hingga kini pagar tersebut masih berstatus disegel.

“Masih kami segel, (ke depannya bagaimana?) masih proses pendalaman,” katanya.

Disinggung apakah ada rencana pembongkaran pagar tersebut, pihaknya mengungkapkan jawaban serupa. Ia mengatakan, penentuan pagar laut tersebut akan dibongkar atau tidak setelah 20 hari sejak penyegelan.

“Masih pendalaman dulu, mohon waktu ya, 20 hari dari segel. Nanti kita update lagi,” katanya.

Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menyampaika,n KKP juga tengah melakukan investigasi secara mendalam terkait pelaku maupun status lokasi yang berada di kawasan proyek strategis nasional (PSN).

"Kami cek dan pastikan (status pagar laut di PSN). Soal siapa pelaku kita sedang investigasi," ujar Doni saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

 

Doni menyampaikan, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

Doni mengatakan, larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di internasional. Hal itu karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut.

KKP, lanjut Doni, telah mengambil sejumlah langkah dalam kasus pagar laut tersebut. Doni menyampaikan sudah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September lalu.

"Kemudian, pada 7 Januari lalu, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 kepala desa terkait dengan isu pemagaran laut ini. Ada juga perwakilan dari Pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan," ucap Doni dalam akun Instagram, Kementerian Keluatan dan Perikanan, @kkpgoid, Kamis (9/1/2025).

Doni menyebut diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pemagaran laut di Tangerang. Doni mengatakan, ada indikasi melanggar peraturan, karena berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, menunjukkan area sepanjang 30 km yang dipagar tersebut pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

"Sehingga pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL yang dikeluarkan oleh KKP," kata Doni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler