Sudah Periksa 13 Saksi, Polisi Berusaha Temukan Unsur Pidana di Kasus Penganiayaan Darso

Penganiayaan tersebut diduga menjadi penyebab Darso meninggal.

Republika/Kamran Dikarma
Polda Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga tewas setelah dianiaya beberapa polisi anggota Polresta Yogyakarta, Senin (13/1/2025).
Rep: Kamran Dikarma Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terhadap Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang. Penganiayaan tersebut diduga menjadi penyebab Darso meninggal.

"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang, hari ini ditambah tiga orang," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara awak media seusai pelaksanaan ekshumasi makam Darso di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal, Purwosari, Mijen, Semarang, Senin (13/1/2025).

Dia menambahkan, para saksi yang diperiksa terdiri dari keluarga dan tetangga Darso. Dwi menyebut, pihaknya pun sudah menjalin koordinasi dengan Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan, tempat Darso dirawat sebelum meninggal.

Sementara pihak terlapor, dalam hal ini anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I, belum diperiksa. "Belum. Nanti kami tentukan dulu ini ada proses pidana atau tidak," kata Dwi ketika ditanya apakah sudah memeriksa terlapor.

"Sejauh ini prosesnya dalam rangka penyelidikan, kami belum bisa menyimpulkan kasus ini ada pidana atau tidaknya," tambah Dwi.

Ditemui di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, proses ekshumasi atau pembongkaran makam Darso termasuk dalam upaya penyelidikan dan penyidikan. "Ini dapat memberikan jawaban dan salah satu upaya kita menjelaskan dugaan ini betul atau tidak tindak pidana," ujarnya.

Proses ekshumasi dimulai pukul 10:15 WIB dan tuntas dilakukan sekitar pukul 12:05 WIB. Dalam pelaksanaan ekshumasi tim Bidang Kodokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng bekerja sama dengan Persatuan Dokter Forensik Indonesia, Fakultas Kedokteran Unimus, dan Fakultas Kedokteran Unissula.

"Kegiatan ekshumasi ini bagian dari scientific crime Investigation, yaitu untuk mendapatkan informasi dan menemukan penyebab kematian almarhum," kata Artanto

Dia menambahkan dalam proses ekshumasi tersebut diambil sampel organ dari jenazah Darso. Namun Artanto tak mengungkap sampel dari organ apa yang diambil oleh tim Biddokkes Polda Jateng. "Sampelnya organ tubuh. Kami tidak bisa sampaikan karena yang tahu tim forensik kedokteran," ucapnya.


Berdasarkan pantauan Republika, seusai pelaksanaan ekshumasi, tim Biddokkes Polda Jateng membawa dua boks kontainer dari makam Darso. Sementara itu kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengapresiasi Polda Jateng karena telah merespons cepat laporan yang diajukan kliennya. Antoni turut hadir dan memantau proses ekshumasi makam Darso.

Saat ditanya awak media tentang apa saja sampel yang diambil tim Biddokkes Polda Jateng, Antoni tak bisa menyampaikan secara detail. "Ada beberapa organ yang memang diambil sedikit sampelnya itu untuk dibawa. Ada di bagian seputar dada, ada di kepala, organ vital," ujarnya.

Menurut Antoni, kliennya sangat menyambut pelaksanaan ekshumasi. "Tentu kami sangat mendukung agenda ini dan keluarga juga sangat antusias dan kami berharap hasilnya nnti dapat menambah yakin penyidik untuk melanjutkan agar para terduga pelaku itu segera dilanjutkan prosesnya," ucapnya.

Antoni mengaku sempat berbincang dengan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di sela-sela proses ekshumasi. "Tadi saya juga sudah ngobrol dengan Pak Dir. Pak Dir menyatakan kepada saya, 'Jangan khawatir, kita akan tangani seprofesional mungkin'," ujar Antoni.

Darso dijemput enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta di kediamannya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, pada 21 September 2024. Menurut keterangan Polresta Yogyakarta, kedatangan keenam anggotanya ke rumah Darso adalah untuk memberikan surat undangan klarifikasi perihal insiden kecelakaan lalu lintas di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Darso terlibat dalam kejadian tersebut.

Dalam kecelakaan itu Darso menabrak seorang bernama Tutik Wiyanti. Darso sempat meninggalkan KTP setelah peristiwa kecelakaan. Enam anggota Polresta Yogya kemudian membawa Darso dari rumahnya tanpa sepengetahuan istrinya, Poniyem.

Darso diduga dianiaya dan dipukuli di dekat lapangan yang berlokasi sekitar 500 meter dari rumahnya. Oleh anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan, Darso dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sentra Medika Ngaliyan. Setelah Darso berada di RS, mereka kemudian mengabari Poniyem

Menurut Antoni Yudha Timor, setelah sempat ditangani di IGD, Darso kemudian masuk ruang ICU selama tiga hari. Darso selanjutnya menjalani perawatan di ruang rawat inap selama tiga hari. "Pulang ke rumah, dua hari di rumah, korban meninggal dunia," kata Antoni.

Darso pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dia meninggal dunia pada 29 September 2024. Adik Darso, Tocahyo, melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pemukulan yang dialami suaminya ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025). Pihak yang dilaporkan adalah polisi berinisial I anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler