Dasco Tepis Isu Megawati Telepon Prabowo Picu Hasto tak Jadi Ditahan KPK

Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum di KPK.

Republika/Thoudy Badai
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto. Dasco membantah kabar angin tersebut.

"Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Dasco tidak menampik, banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut. Namun, dia menegaskan, Gerindra tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana," ujar wakil ketua DPR RI tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK menyampaikan, Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa. "Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia menerangkan, saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.

Baca Juga


Oleh karena itu, penyidik KPK menilai, saat ini, belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.

"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa.

Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.

Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024). Dia pun mengajukan praperadilan atas statua tersangka tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler