Penyidik Temukan Uang Rp 21 Miliar dari Penggeledahan di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Penyidik Jampidsus menangkap Rudi di Kota Palembang, Sumatera Selatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai sedikitnya Rp 21,1 miliar di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS).
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (14/1/2025) menangkap, dan menetapkan Rudi sebagai tersangka ke-7 dalam skandal penerimaan suap-gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Juli 2024 lalu.
Rudi disebut menerima uang sekitar 63 ribu dolar Singapura (SGD) atas perannya dalam mengatur komposisi majelis hakim untuk pemeriksaan perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang menyeret Ronald Tannur sebagai terdakwa ketika itu.
Penyidik Jampidsus menangkap Rudi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, penangkapan Rudi dilakukan di Kota Palembang, karena status Rudi saat ini sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel).
“RS dilakukan penangkapan di Kota Palembang karena yang bersangkutan saat ini sudah berpindah tugas sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi di Palembang (Sumsel),” kata Qohar.
Setelah dilakukan penangkapan pada Selasa (14/1/2025) siang, penyidik menggelandang Rudi ke Jakarta untuk dibawa ke ruang pemeriksaan di Jampidsus-Kejagung. Dan dari pemeriksaan tersebut, penyidik mengumumkan Rudi sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Qohar mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap Rudi, tim penyidiknya juga melakukan penggeledahan serempak di dua lokasi terpisah di Jakarta dan di Palembang. Rudi, setelah terlibat dalam skandal suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur sempat dipindahtugaskan sebagai ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Selama bertugas di Jakpus, Rudi diketahui memiliki rumah tinggal yang berada di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT-7/RW-12, Cempaka Putih Barat, Jakpus.
Tak lama setelah menjabat sebagai ketua PN Jakpus, Rudi pun mendapatkan promosi karier dengan dirinya yang menjadi hakim tinggi di PT Sumsel. Di tempat penugasan baru tersebut, Rudi memiliki rumah tinggal yang berada di Jalan Ariodillah IV Nomor 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.
Qohar mengatakan dari penggeledahan di dua rumah tinggil milik Rudi tersebut, penyidik menemukan uang-uang tunai dalam pecahan Rupiah (Rp), dolar Singapura (SGD), dan dolar Amerika Serikat (USD).
Qohar mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan di rumah Rudi di Jakarta, penyidik menemukan timbunan uang yang sudah diatur ke dalam tiga koper dan disimpan di dalam mobil Toyota Fortuner dengan plat kendaraan B 1611 RSP milik isterinya, Nelsi Susanti (NS).
Uang-uang tersebut terdiri dari pecahan lokal setotal Rp 1,72 miliar. Dan pecahan asing setotal 388,6 ribu USD, serta 1,09 juta SGD. “Yang jika dikonversikan, barang bukti uang tersebut jumlahnya sekitar Rp 21,1 miliar,” kata Qohar.
Barang-barang bukti berupa uang tunai tersebut saat ini dalam penguasaan penyidik Jampidsus sebagai sitaan.
Qohar mengatakan, uang yang disita oleh penyidik tersebut lebih besar jumlahnya dari penerimaan Rudi dalam suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur. Namun Qohar menjelaskan akan mendalami uang yang disimpan oleh Rudi tersebut bersumber dari mana saja. Karena kata Qohar, ada dugaan lain dari uang puluhan miliar yang ditemukan dari hasil penggeledahan tersebut.
“Uang yang kita sita itu memang lebih besar dari penerimaan terkait kasus Ronald Tannur itu. Tetapi, kita akan mendalami uang-uang tersebut berasal dari mana,” ujar Qohar.