Pemilik Pagar Laut di Bekasi Cepat Diketahui, Mengapa di Tangerang Berbelit? Ini Dalih KKP

KKP mengakui sudah tahu sosok di balik pagar laut di Bekasi.

Edwin Dwi Putranto/Republika
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui sudah tahu sosok di balik pagar laut di Bekasi. Pagar laut di Bekasi tersebut viral usai adanya kasus pagar laut di Tangerang yang sampai sekarang belum ada yang mengakuinya.

Baca Juga


“Yang Bekasi itu pemiliknya kita sudah ketahui,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan sosok di balik pagar laut Bekasi secara rinci. Ia mengeklaim jika tindakan KKP juga bukan akibat viralnya pagar tersebut.

“Kita bergerak bukan karena viral ya. Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum,” katanya.

“Pemiliknya kita tahu ini, beda nih (dengan pagar laut Tangerang). Jadi pemiliknya kita tahu, tapi saya nggak bisa sebut siapa pemiliknya,” katanya menambahkan.

Doni menjelaskan jika pagar laut Bekasi diindikasikan melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin KKPRL,” katanya.

Pihaknya menjelaskan indikasi penyalahgunaan berani menggunakan pagar laut karena memiliki KKPRL darat. Namun, setelah ditelisik KKP ternyata daerah tersebut laut, bukan darat.

“Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPR darat. Padahal dari hasil pelacakan geotek kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu nggak pernah darat, daerah laut. Jadi kalau di laut dia harus punya KKPRL,” katanya.

 

Pihaknya juga mengakui telah mengetahui soal tujuan pagar laut Bekasi. Namun, karena masih proses penyelidikan pihaknya tak bisa membeberkan secara rinci.

“Sudah. Ini lagi penyelidikan. Nanti sabar. Nanti kita pasti akan buka semua. Kan orang ini kita sudah kirimi surat. Dia kan harus membalas. Jadi kalau kita buka, kita mendahului,” katanya.

Sebelumnya, Pagar laut terbuat dari bambu ternyata tak hanya ada di Tangerang, tetapi juga ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menyegel adanya pagar di perairan Bekasi, Jawa Barat, bila tidak memiliki izin dasar berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL)

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1/2025), menegaskan pihaknya siap melakukan penyegelan terhadap pagar di laut yang jika tidak memiliki PKKPRL tersebut. "Jika tidak ada izin PKKPRL, (pagar di laut) tetap disegel," ujarnya.

Ipunk, sapaan akrab Pung, mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke lapangan, guna mengecek informasi pemagaran di wilayah perairan Bekasi itu. Meski begitu, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai adanya pemagaran di perairan Bekasi tersebut, namun pihaknya menegaskan bila tidak memiliki PKKPRL, maka KKP siap melakukan penyegelan.

KKP berdalih

KKP menyebutkan alasan mengapa pagar laut yang membentang sekitar 30 km di sepanjang pesisir Tangerang tak segera dibongkar. KKP berdalih enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi sorotan khalayak itu.

“Jadi saya paham kenapa tidak langsung dibongkar? Nggak bisa, langsung dibongkar karena tahapannya sekarang ini kan tahapannya disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).


 

Menurut Doni Ismanto, menurut hasil penyelidikan sementara pagar laut itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, untuk hasil lainnya masih dalam penyelidikan dan tak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

“Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa buka semuanya. Di proses penyelidikan itu ada yang sifatnya yang memang bisa dibuka, tapi karena ini bagian dari tahapan penegakan aturan, jadi ada step-stepnya," ujarnya.

"Jadi kalau ada step-stepnya kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” katanya.

Ia juga mengungkapkan KKP hingga kini belum mengetahui siapa pemilik di balik pagar laut itu. “Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita tidak tahu. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua nih omongannya. Kita sampai sekarang belum ada yang mau datang, ngaku,” katanya.

Disinggung soal pernyataan nelayan yang menyebutkan jika pagar laut sebenarnya untuk pemetaan, dia enggan menanggapi hal itu. “Kalau ke kita belum ada kabar. Jadi kita tahu dari media, kalau katanya-katanya (pagar laut untuk pemetaan) saya tidak mau menanggapi lah,” katanya.

“Kalau memang ada yang merasa pemilik, datang urus izin. Nanti kita cek semuanya, benar atau tidak. Tapi kalau cuma katanya-katanya, saya tidak mau menanggapi,” katanya.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler