KKP Dinilai tak Perlu Tunggu 20 Hari untuk Bongkar Pagar Laut, Ini Alasannya Kata Pakar

KKP khawatir jika langsung dibongkar akan menyalahi aturan.

Edwin Dwi Putranto/Republika
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumnat (10/1/2025).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI) Mulyanto minta Pemerintah segera membongkar pagar laut untuk menghentikan polemik di masyarakat.

Baca Juga


Ia menilai semakin lama pemerintah membiarkan keberadaan pagar laut ilegal ini maka semakin luas spekulasi yang berkembang. Kondisi tersebut membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.

"KKP sebaiknya membongkar pagar laut di Tangerang segera dan tidak harus menunggu waktu 20 hari (1 Pebruari 2025) sejak penyegelan. Apalagi sekarang sudah ada yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut," ujarnya. 

Artinya, KKP dapat segera meminta yang mengaku pemilik ini untuk segera membongkar secara mandiri pagar laut tersebut.

Setelah selesai pembongkaran, baru yang mengaku sebagai pemilik pagar laut diperiksa untuk diproses secara hukum. "Ini meringankan beban negara ketimbang aparat membongkar pagar laut secara paksa," ujar mantan Anggota DPR RI Dapil Tangerang ini.

Mulyanto menyebut tidak elok perkara kecil ini dibiarkan berlarut-larut. Sebab aturannya sudah ada, barang buktinya sudah ada, pelakunya sudah mengaku sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk menunda-nunda melaksanakan aturan yang berlaku.

"Pemerintah jangan tebang pilih tegakan aturan. Karena hal tersebut akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada Pemerintah. Kalau begitu kan lebih berbahaya," tegasnya.

Tak buru-buru

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan alasan kenapa pagar laut yang membentang sekitar 30 km di sepanjang pesisir Tangerang tak segera dibongkar. Alasannya, karena pihak KKP enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi sorotan khalayak itu.

“Jadi saya paham kenapa tidak langsung dibongkar? Gak bisa, langsung dibongkar karena tahapannya sekarang ini kan tahapannya di segel, di-check dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).

Pihaknya membeberkan jika menurut hasil penyelidikan sementara pagar laut itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, untuk hasil lainnya masih dalam penyelidikan dan tak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

“Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa buka semuanya. Di proses penyelidikan itu ada yang sifatnya yang memang bisa dibuka, tapi karena ini bagian dari tahapan penegakan aturan, jadi ada step-stepnya. Jadi kalau ada step-stepnya kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler