Hotel Izinkan Pasangan Non-Muhrim Tidur Sekamar, Ini Sanksi Berat dari Pemkot Banda Aceh

Pemkot Banda Aceh tak akan menolerir bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh.

Antara
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam memeriksa pasangan non muhrim yang duduk bersama di lokasi wisata tepi sungai Krueng Aceh, Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (22/9).
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan akan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha perhotelan di kota ini yang melanggar syariat Islam.

Baca Juga


Penjabat Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal, di Banda Aceh, Kamis (16/1/2025), mengatakan hal tersebut menyusul laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi terselubung dan masih adanya hotel atau penginapan yang mengizinkan pasangan non-mahram menginap sekamar.

“Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh," kata Almuniza.

Ia menjelaskan bahwa daerah ibu kota Banda Aceh itu merupakan simbol penerapan syariat Islam di Indonesia, sehingga semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku."Pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Dia menambahkan sebagai langkah konkret, pihaknya bakal mengerahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk mengintensifkan razia di hotel, penginapan, dan tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.

Selain pengawasan, pihaknya juga selalu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

Prostitusi online. (ilustrasi) - (Republika/Mardiah)

 

Oleh sebab itu, Almuniza memperingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku, karena sanksi berat telah disiapkan bagi yang melanggar.

“Bagi pemilik hotel dan penginapan yang melanggar aturan dengan sengaja mengizinkan pasangan non-mahram untuk tinggal sekamar, akan dikenakan sanksi tegas berupa peringatan keras, termasuk penutupan tempat usaha sesuai regulasi. Kami tidak akan ragu untuk mencabut izin usaha jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya pula.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan demi menciptakan Banda Aceh yang bersih, aman, dan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

Menurut dia, penerapan syariat Islam di Banda Aceh bukan hanya soal menjaga marwah kota, tetapi juga melindungi generasi muda dari pengaruh buruk pergaulan bebas dan praktik amoral lainnya.

“Kami meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran kepada kami dan bisa juga lewat media sosial instagram pribadi saya. Apabila terbukti, kami akan tindak cepat sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya lagi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler