Pergub Poligami ASN Jakarta Dinilai Makin Membuat Perempuan Terpinggirkan dalam Pernikahan
Poin yang memperbolehkan ASN berpoligami dalam pergub itu mendapat sorotan publik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Namun, poin yang memperbolehkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berpoligami dalam pergub itu mendapat sorotan publik.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jakarta Fraksi PSI Elva Farhi Qolbina mengkritik dikeluarkannya aturan tersebut karena khawatir bisa menimbulkan ketidakadilan gender. Pasalnya, kondisi-kondisi yang telah ditetapkan oleh pergub bagi ASN yang ingin berpoligami terlalu berpihak kepada pihak laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.
“Apalagi izin ini diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya, atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak,” kata dia melalui keterangannya, Ahad (19/1/2025).
Menurut Elva, peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan. Sebab, seorang suami nantinya dapat dengan mudah menikah kembali saat istrinya dianggap tidak bisa menjalankan kewajiban.
“Enggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” kata Elva.
Ia mengakui, dalam pergub itu juga terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk diizinkan berpoligami dalam kondisi tertentu. Kendati demikian, ia skeptis serangkaian aturan yang telah ditetapkan akan dipatuhi sepenuhnya.
“Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?” kata Elva.
Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mempertimbangkan kembali pergub yang telah diterbitkan. Sebab, aturan itu dinilai akan menambah masalah baru ketidakadilan gender, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga.
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung aparatur sipil negara (ASN) berpoligami. Dia mengatakan, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam WIB.
Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
"Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan," kata Teguh.