Seorang ASN Diduga Jadi Korban KDRT oleh Istrinya, Sempat Lapor Polisi tapi Dicabut
Pihak keluarga tidak terima atas perlakuan istri yang menyebabkan korban luka lebam.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya. Peristiwa yang diduga menimpa korban terjadi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung pekan kemarin.
Kasus tersebut diunggah ke media sosial Instagram oleh berbagai akun sehingga menjadi viral. Narasi yang muncul yaitu korban selama 5 hingga 6 bulan tidak memberi kabar kepada keluarga dan saat bertemu ia mengalami sejumlah luka lebam.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah membenarkan bahwa korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025) lalu. Pelaporan tersebut dilakukan atas desakan keluarga korban sedangkan korban sendiri mengaku enggan melaporkan istrinya tersebut.
"Betul sudah ada bikin laporan, jadi Rabu (15/1/2025) menerima kedatangan keluarga korban beserta korban si ASN itu cuma perlu digarisbawahi korban tidak mau laporan, dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan," ucap dia saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Setelah membuat laporan, ia mengatakan pihaknya melakukan visum kepada korban. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dijadwalkan pada Sabtu (18/1/2025) kemarin untuk memeriksa saksi yaitu istri korban.
Pada Sabtu (18/1/2025) kemarin, sebelum dilakukan pemeriksaan kepada istri korban, ia mengatakan korban datang sendiri ke polsek dan mencabut laporannya. Pihaknya sendiri menegaskan tidak melakukan komunikasi sebelumnya yang membuat korban mencabut laporan.
"Sebelum kedatangan istri korban, si korban datang ke polsek jam 8 pagi dengan tujuan untuk mencabut laporan. Kami tidak janjian tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga," kata dia.
Namun begitu, Ilmansyah mengatakan, keluarga korban tidak terima atas hal tersebut. Ia pun menyayangkan narasi yang berkembang di media sosial bahwa petugas mendorong agar kedua belah pihak untuk musyawarah menyelesaikan masalah tersebut.
"Tidak ada polsek menyarankan musyawarah," kata dia.
Justru ia menyebut setelah pemeriksaan lanjutan, kasus akan dilimpahkan ke Polresta Bandung. Namun, sebelum itu terjadi korban mencabut laporan.
Setelah korban mencabut laporan, ia mengatakan korban mengaku ingin menenangkan diri dan memilih tidak pulang ke rumahnya di Ciparay atau Cimahi. Sedangkan istri korban yang tiba di polsek untuk direncanakan pemeriksaan akhirnya pulang ke rumahnya di Ciparay.
"Pukul 13.00 Ahad, korban sudah pulang ke rumahnya," kata dia.
Ilmansyah mengatakan alasan korban mencabut laporan karena korban telah melakukan kesalahan kepada istrinya. Akibat kesalahan tersebut, ia mengatakan terjadi perselisihan antara korban dan istrinya sehingga korban mengalami sejumlah luka dan lebam.
Saat dikonfirmasi kepada korban, ia mengatakan korban mengakui salah dan menerima sikap dari istrinya yang marah dan tidak menerima atas perbuatannya. Kapolsek mengatakan setelah kejadian perselisihan dan sebelum dilaporkan, korban dan istrinya masih tinggal satu rumah dan tidak terjadi masalah.