Panglima tak Gubris Protes Menteri, 'TNI Bongkar Pagar Laut dalam Kapasitas Sebagai Apa?'
Panglima TNI memastikan akan melanjutkan proses pembongkaran pagar laut.
REPUBLIKA.CO.ID, BALI - Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten memunculkan polemik baru. Langkah yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) tersebut memunculkan pertanyaan, apakah TNI tidak menyalahi aturan dengan membongkar pagar laut di tengah penyidikan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) sedang berlangsung?
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono kesal dengan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang oleh TNI AL. Menurutnya, tak seharusnya hal itu dilakukan karena KKP saat ini sedang melakukan proses penyidikan untuk mencari siapa yang membuat pagar laut.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Ahad (19/1/2025).
KKP ingin pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten itu ditunda karena masih proses penyidikan. Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.
Sebanyak 600 personel dari jajaran TNI AL beserta nelayan diterjunkan untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang pada Sabtu pagi. Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Meski diprotes keras Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan akan melanjutkan proses pembongkaran pagar bambu di Tangerang. Jenderal Agus menegaskan, pembongkaran tersebut dilakukan atas dasar perintah Presiden Prabowo Subianto dengan alas an mengganggu mata pencaharian nelayan di kawasan itu.
“Sudah perintah Presiden. (Pembongkaran) akan dilanjutkan,” begitu kata Jenderal Agus kepada wartawan, melalui pesan singkat, Ahad (19/1/2025). Jenderal Agus menegaskan, pengerahan prajurit TNI AL akan secepatnya meratakan pagar laut yang hingga kini tak terang siapa dedengkotnya.
“Masyarakat (nelayan) yang mau mencari ikan, tidak ada akses. Sehingga dibuka (dibongkar) supaya masyarakat tetap bisa mencari ikan di laut,” ujar Jenderal Agus. “Secepatnya,” ujar dia saat ditanya tentang kapan TNI-AL menargetkan pembongkaran total pagar laut tersebut.
Dalam pembongkaran tahap pertama itu, pencabutan pancang-pancang bambu pemagaran laut tersebut baru dilakukan sepanjang 2 km. Sementara pagar laut yang menguasai kawasan tersebut berdiri sepanjang 30-an km. Pembongkaran pagar laut tersebut pun dilakukan karena selama ini tak terang tentang siapa yang melakukan pemagaran dan pihak mana yang mengambil kepentingan dalam aksi penguasaan atas laut tersebut.
Bisa blunder
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan TNI atas konsekuensi hukum pengerahan ratusan prajurit Angkatan Laut dalam pembongkaran pagar laut. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mempertanyakan kewenangan hukum prajurit-prajurit dari satuan marinir dalam pembongkaran pagar laut itu.
LBH Jakarta tak ingin TNI AL menjadi sasaran obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas proses pengusutan yang dilakukan otoritas penegak hukum terkait keberadaan pagar laut tersebut. Karena menurut Fadhil, jika keberadaan pagar laut tersebut saat ini dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KKP, maka pembongkaran yang dilakukan TNI AL tersebut bisa blunder dan berujung pada konsekuensi hukum.
“Kalau pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut itu menyebabkan kesulitan bagi penyidik, dalam hal ini penyidik PPNS di Kementerian Kelautan Perikanan ataupun penyidik Bareskrim Polri dalam mengusut pagar laut tersebut, memang jadinya apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut kemarin itu, bisa dikatakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan,” kata Fadhil saat dihubungi, Ahad (19/1/2025).
Karena itu, kata Fadhil, perlu penjelasan yang terang kewenangan dari otoritas TNI AL yang melakukan aksinya pembongkaran pagar laut itu. “Sampai sekarang kita nggak tahu, TNI Angkatan Laut itu melakukan aksinya membongkar pagar laut itu, dalam kapasitasnya sebagai apa?,” ujar Fadhil.
Ia mengatakan, TNI memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas satu peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Namun dalam kasus pagar laut ini, kata Fadhil, aksi TNI AL yang melakukan pembongkaran pagar laut tersebut dalam rangka apa. “TNI Angkatan Laut ini, nggak jelas dalam kapasitasnya sebagai apa? Apakah dalam rangka penyidikan?” ujar Fadhil.
Sementara itu, selama ini ada KKP yang menyatakan melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang siapa yang terlibat dalam pemagaran laut sepanjang 30-an km tersebut. Akan tetapi, kata Fadhil, apa yang sudah dilakukan oleh KKP, pun masih sumir untuk melangkah ke proses administratif atau pemidanaan.
“KKP juga sampai sekarang tidak jelas melakukan penyelidikan dan penyidikan itu apakah prosesnya di ranah administratif atau di ranah pidana,” kata Fadhil.
KKP pun selama ini cuma melakukan penyegelan yang itu tak berdampak pada bentuk penindakan yang diinginkan oleh hukum. Sedangkan Polri, kata Fadhil, yang juga memiliki divisi khusus Polairud selama ini tidak dalam posisi sedang melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Meskipun masyarakat mengharapkan agar kepolisian turut mengusut siapa pelaku pemagaran laut tersebut, termasuk mengungkap dalang, penyedia dana, dan apa tujuan dari penguasaan laut tersebut.
“Jadi yang kita soroti itu ada dua hal. Pertama soal koordinasi antar masing-masing lembaga negara. Karena kita sampai sekarang juga nggak tahu, siapa penegak hukumnya? Dan kedua, soal tumpang tindih kewenangan. Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan, siapa yang memiliki tugas, dan masalah ini domainnya siapa, dan ini ranahnya apa (pidana atau administratif),” ujar Fadhil.
Karena tak terang tentang lembaga mana yang harus mengambil penindakan atas keberadaan pagar laut tersebut, LBH Jakarta menyarankan agar TNI AL menahan diri untuk tak melanjutkan pembongkaran. “Bagi kami, jika TNI melanjutkan pembongkaran itu, itu sebagai tindakan yang ilegal. Karena pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut itu dilakukan tanpa ada dasar kewenangan yang jelas,” begitu kata Fadhil.
Dan LBH Jakarta, kata Fadhil, meminta agar KKP untuk melakukan penyegelan menyeluruh atas keberadaan pagar laut sepanjang 30 km tersebut. Dan melanjutkan penyidikan dalam pengusutan tuntas terkait keberadaan pagar laut tersebut. Lalu melajukan hasil penyidikannya itu ke ranah pemidanaan terhadap para pelaku, penyandang dana, dan pemilik manfaat dari keberadaan pagar laut tersebut.
- pagar laut dibongkar
- marinir bongkar pagar laut
- pagar laut tangerang dibongkar
- kkp kecewa pagar laut dibongkar
- sakti wahyu trenggono
- menteri kkp tolak pagar laut dibongkar
- kkp segel pagar laut
- tni al bongkar pagar laut
- tni vs kkp
- tni al cabut pagar laut
- pagar laut dibongkar tni al
- pembongkaran pagar laut
- ratusan marinir bongkar pagar laut