Ada Banyak Mazhab Fikih Selain Empat yang Terkenal Sekarang, Mengapa Semuanya Punah?
Mazhab-mazhab fikih mempunyai pengaruh besar dalam sejarah Islam
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mazhab-mazhab dalam agama yang mulia ini tidak terbatas pada empat mazhab saja, dan para mujtahid dari umat ini tidak terhitung banyaknya, dan masing-masing memiliki mazhab dari para sahabat, tabiin, tabi tabiin, dan seterusnya dan seterusnya.
Ini adalah ringkasan penting dari keragaman mazhab yang disebutkan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi (wafat 911 H/1505 M) dalam bukunya Al-Hawi li al-Fatawi.
Meskipun empat mazhab fikih yang masih ada saat ini merupakan pilar utama fikih Islam dalam lingkup Sunni, yang secara historis mewakili mayoritas umat Islam, isu mazhab fikih yang telah punah tetap menjadi hal yang sangat penting dalam pengalaman epistemologi Islam.
Meskipun pemahaman ini dibatasi oleh banyak aturan hukum, hal ini tidak menghalangi kekayaan pengalaman percabangan yurisprudensi dan fatwa doktrinal selama berabad-abad, yang merupakan pilar utama yurisprudensi Islam di lingkungan Sunni, yang secara historis mewakili mayoritas negara Islam.
Pengalaman mazhab Islam menunjukkan bahwa kemunculan satu mazhab dan kemunduran mazhab lainnya tunduk pada hukum-hukum obyektif dan ilmiah yang dapat dipantau, dipelajari, dan dianalisis.
Sangat keliru untuk membatasi faktor-faktor ini pada keputusan politik yang diambil oleh suatu negara, apa pun kekuatan dan otoritasnya, terlepas dari pentingnya dampak dari konteks politik kebangkitan dan kejatuhan negara-negara dan masalah-masalah terkait dalam memperkenalkan satu kelompok ilmiah di atas kelompok ilmiah lainnya, atau mengadopsi satu doktrin dan meninggalkan doktrin lainnya, atau bahkan melarangnya.
BACA JUGA: Perburuan Tentara Israel di Brasil dan Runtuhnya Kekebalan Negara Zionis
Sangatlah wajar jika gerakan yurisprudensi meluas dalam dua abad pertama Hijriyah, karena kedua abad tersebut merupakan abad-abad dorongan spiritual Islam yang besar, penyebaran penaklukan-penaklukan yang luas disertai dengan penyebaran ilmu pengetahuan oleh para sahabat dan para pengikutnya.
Sebagai konsekuensinya adalah berkembangnya pusat-pusat keilmuan di Hijaz, Kufah, Bashrah, Khorasan, Syam, Levant, Mesir, dan Barat Islam, dan terbentuknya berbagai mazhab keilmuan.
Sesungguhnya, kepunahan yang dimaksudkan di sini adalah kepunahan kristalisasi mazhab sesuai dengan kondisi, lapisan, dan tahapan pembentukan mazhab-mazhab fikih yang dikenal, yaitu kepunahan mazhab dan arus.
Hal ini karena banyak pendapat para imam mazhab yang telah punah dan pendapat-pendapat mereka tetap terpelihara dan ditransmisikan dan selalu menjadi inspirasi bagi pemikiran fikih dan intelektual pada umumnya.
Selain juga karena kebenaran sebagian besar mazhab-mazhab tersebut dan kredibilitas para imamnya diakui oleh para pemilik mazhab-mazhab yang masih ada, dan pilihan-pilihan mereka seringkali dipilih daripada pilihan-pilihan lainnya dalam kitab-kitab fikih perbandingan, terutama di zaman sekarang ini. Imam as-Suyuthi menulis sebagai berikut:
وقد كان في القرون الخوالي نحو عشرة مذاهب مقلَّدة أربابها مدوّنة كتبها، وهي: [المذاهب] الأربعة المشهورة، ومذهب سفيان الثوري (ت 161هـ/778م)، ومذهب الأوْزاعي (ت 157هـ/774م)، ومذهب الليث بن سعد (ت 175هـ/792م)، ومذهب إسحق بن راهَوَيْه (المحدِّث الحافظ ت 238هـ/852م)، ومذهب ابن جرير (الطبري ت 310هـ/923م)، ومذهب داود (الأصفهاني ت 272هـ/886م)، وكان لكل من هؤلاء أتباع يفتون بقولهم ويَقْضون، وإنما انقرضوا بعد الخمسمئة لموت العلماء وقصور الهمم
"Pada abad-abad yang lalu, ada sekitar sepuluh mazhab yang para pemimpinnya diteladani dan buku-bukunya ditulis, yaitu empat mazhab yang terkenal yaitu mazhab Sufyan al-Tsauri (wafat 161 H/778 M), mazhab al-Awza’i (wafat 157 H/774 M), Mazhab al-Laits bin Saad (wafat 175 H/792 M), dan mazhab Ishaq bin Rahawiyah (wafat 238 H/852 M).
BACA JUGA: Identitas Tentara Pembunuh Sinwar Dibobol Peretas Palestina, Israel Kebingungan
Selain juga ada Mazhab Ibnu Jarir (al-Tabari wafat 310 H/923 M) dan Dawud (al-Isfahani wafat 272 H/886 M), masing-masing memiliki pengikut yang memberikan fatwa dan hukum berdasarkan pendapat mereka, tetapi mereka punah setelah 500 tahun karena wafatnya para ulama dan kurangnya antusiasme."